Bursakota.co.id, Anambas – Polsek Palmatak menghimbau kepada masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang, Jum’at (21/10/2022).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Muhammad Jamil beserta tiga personel lainya melaksanakan pemeriksaan Apotik RAUD Payalaman Apotik REZEKI desa Ladan, Apotik HALWA desa Payalaman, Matak Mwdical Center
Menurut IPTU Jamil, kegiatan yang merupakan atensi dari Kapolres Kepulauan Anambas ini langsung dilaksanakan oleh pihaknya terkait peredaran obat-obatan yang sudah memakan korban jiwa khususnya anak-anak di bawah umur tersebut wajib disosialisasikan kepada masyarakat anambas khususnya palmatak, karena kurangnya pemahaman dari masyarakat Palmatak dan berharap tidak ada korban jiwa terkait masalah ini khususnya di anambas.
“Anggota Bhabinkamtibmas desa Teluk Sunting Kecamata Siantan Tengah juga melaksanakan Himbauan Dor to Dor kepada masyarakat Desa Teluk Sunting, tentang larangan penggunaan obat syrup (Termorex syirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough sirup, Unibebi demam sirup, unibebi demam drops dll) yang dilarang dan menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak,” ucapnya.
Kemudian di ikuti Kapolsubsektor Siantan Utara Kecamatan Palmatak melaksanakan Himbauan kepada pemilik warung kelontong yang menjual obat-obatan di Desa Mubur tentang larangan penggunaan obat syrup (Termorex syirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough sirup, Unibebi demam sirup, unibebi demam drops dll) yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak.(Bk/Rls/Jun).