Bursakota.co.id, Lingga – Polsek Daik Lingga gelar Konferensi Pers dalam rangka Penghentian Penyelidikan dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM yang diduga dilakukan oleh sdr berinisial T bertempat di Mapolsek Daik Lingga, Sabtu (29/10/2022).
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Idris, S.E., Sy., M.H. pimpin kegiatan konferensi pers didampingi oleh Kabag Ekonomi Kab. Lingga Yulius, S.Km., Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Brigadir Yosman Ganda Tua Simangunsong serta dihadiri awak media.
Dilakukan penyelidikan dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM terhadap Sdr. T berawal dari adanya postingan salah satu Media Online di Kab. Lingga pada tanggal 26 September 2022 di Pelabuhan Sei. Tenam Daik Lingga.
Berdasarkan laporan tersebut telah dilakukan proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Daik Lingga, atas kejadian tersebut belum ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana, kejadian tersebut merupakan pelanggaran administrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga Keputusan Bupati Lingga Nomor : 198/KPTS/II/2022 pada Poin Ketiga : bagi Penyalur/sub penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dan pencabutan izin usaha.
“Sehingga Kepolisian Sektor Daik Lingga memberikan kesimpulan bahwa perkara penyalahgunaan BBM demi hukum proses penyelidikan dihentikan,”tutup AKP Idris.(Bk/Iwan)