Bursakota.co.id, Bintan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Polres Bintan berhasil meringkus seroang laki-laki berinisial H (32) yang merupakan tersangka penjambretan yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2023 lalu di Sekitaran RSUD Bintan Jalan Barek Betawi Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, S.E membenarkan anggotanya bersama dengan anggota Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan terhadap seorang Pria yang berinisial H(32) merupakan warga Tanjungpinang yang telah mempunyai 2 orang anak.
AKP Suardi juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari selasa tanggal 7 Februari 2023 di sekitaran Jalan Suka Berenang Kelurahan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang yang merupakan pelaku Pencurian dengan kekerasan atau Jambret di Jalan Barek Betawi Kel. Kijang Kota beberapa minggu lalu. Tambahnya.
Korban yang baru selesai melakukan Transaksi tunai dari ATM BRI dalam perjalanan pulang kerumah saat melintasi Jalan Barek Betawi depan RSUD Bintan tersangka merampas dompet Korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 2.100..000 (dua Juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) dan satu Unit Handphone Oppo A55 dibawa kabur oleh pelaku.
Tersangka juga mengakui pernah melakukan aksi serupa namun gagal karena korban berusaha menghindar saat tersangka akan merampas tas dan kemudian tersangka di teriaki pengguna jalan lain, kejadian tersebut terjadi di Jalan Kp. Jati Kel. Kijang kota.
“Saat ini tersangka ditahan di Polsek Bintan Bintan Timur untuk menjalani Proses Hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor yang digunakan tersangka, Hp korban dan uang tunai 1.946.000 rupiah,”tutup AKP Suardi.(Bk/Red)