Polres Natuna Ungkap 2 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

0
84
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony didampingi Kasi Humas, Aipda David Arviad ketika melaksanakan konferensi pers kasus pencabulan dibawah umur di Kabupaten Natuna

Bursakota.co.id, Natuna – Kepolisian Resort (Polres) Natuna berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku dari dua kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur di Kabupaten Natuna.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony, SH,.MH ketika melaksanakan konferensi pers di Mako Polres Natuna, Jalan Air Mulung, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna pada Kamis (24/08/2023).

Menurut Iptu Apridony, kasus pertama dilakukan oleh pemuda berinisial N (22) yang ditangkap pada tanggal 11 Agustus 2023 setelah menerima laporan dari ibu korban.

“Menurut keterangan pelaku, kejadian pertama kali ia lakukan pada tahun 2020 lalu dan terakhir pada tahun 2023 sebanyak 3 kali,” ungkap Iptu Apridony.

Lanjut Iptu Apridony, modus pelaku dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang kepada si korban.

“Modusnya pelaku bertemu anak ini, kemudian dipanggil lalu di tanyai mau uang gak kemudian korban di bawa kebelakang rumah lalu dicabuli dan disetubuhi lalu di berikan uang lima ribu rupiah,” ungkap Iptu Apridony.

Kemudian, lanjut Iptu Apridony, karena merasa nyeri di bokongnya, korban mengadu kepada ibunya dan menceritakan kejadian tersebut.

“Setelah mendengar cerita anaknya, keluarga korban sempat memanggil pelaku dan menanyakan hal tersebut dan di akui si pelaku. Berbekal informasi ini, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Natuna,” jelas Iptu Apridony.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun kurungan.

Kasus kedua yang juga diungkap yaitu perbuatan ayah tiri korban R (44) terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Kronologis kejadian pencabulan pertama sekali dilakukan pada tahun 2015 lalu, saat itu korban masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar dengan memegang alat kelamin korban,” terang Iptu Apridony.

Lanjut Iptu Apridony, untuk kejadian kedua waktunya sudah tidak ingat lagi dengan modus pelaku mendatangi kamar korban dan terjadilah pencabulan dan persetubuhan dengan bujuk rayu dimana korban dijanjikan akan diberikan hadiah dan sejumlah uang.

“Kejadian berhasil diungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Natuna pada tanggal 13 Agustus 2023 lalu. Setelah menerima laporan ini Tim Reskrim langsung bergerak cepat untuk mengamankan sipelaku,” jelas Iptu Apridony.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 undang-undang perlindungan anak dimana jika pelaku adalah orang tua, wali maka kurungan akan ditambah lagi sepertiga dari masa hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini