
Natuna – Dalam upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Natuna terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di Kabupaten Natuna., Rabu 23 April 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak mudah terbujuk rayuan menjadi pekerja migran non prosedural yang berisiko tinggi menjadi korban perdagangan orang.
Kapolres Natuna AKBP Novyan AriesEfendie.,SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla melalui jajaran satuan Binmas dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami pentingnya prosedur resmi dalam bekerja di luar negeri.
Melalui edukasi ini, diharapkan warga dapat mengenali modus-modus perekrutan ilegal yang kerap menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa persyaratan yang jelas.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajakan atau tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Jangan sampai menjadi korban TPPO akibat kurangnya informasi,” ujar Kasat Reskrim Iptu Richie Putra., SH., MH
Pihak kepolisian menekankan bahwa perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
Polres Natuna juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya dugaan perekrutan ilegal atau aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang, guna mencegah terjadinya korban di wilayah Kabupaten Natuna, “tutup Kasat Reskrim
Editor : Papi