Bursakota.co.id, Natuna – Kepolisian Resort Natuna berhasil ungkap empat tindak kejahatan penyalahgunaan barang haram berjenis Sabu-sabu.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy S.I.K kepada awak media ketika melaksanakan Konferensi Pers di Mako Polres Natuna, Jalan Air Mulung, Ranai pada Selasa (01/11/2022).
Kapolres mengemukakan, adapun ketiga tersangka masih satu rangkaian dengan kegiatan dan laporan polisi yang berbeda dan penangkapan berbeda pula.
Tersangka pertama adalah CF (22) yang merupakan warga Pontianak berdomisili di Bunguran Timur di tangkap di RM Citra Rasa di Jalan Hang Tuah, Ranai pada tanggal 27 September 2022.
Dari tersangka Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kaca yang berisi narkotika berjenis sabu-sabu sisa pakai seberat 0,02 gram, satu buah Bong rakitan, satu unit handphone, dua buah sendom sabu yang sudah dirakit, satu buah jarum dan satu buah mancis.
Untuk kasus yang kedua merupakan hasil dari pengembangan kasus pertama, dimana dengan penangkapan CF berkembang ke tersangka MVM (21) tempat tanggal lahir Pontianak berdomisili di Air Lakon.
Sedangkan kasus ketiga merupakan hasil pengembangan dari kasus MVM di hari yang sama dan dilakukan lagi penangkapan tersangka baru berinisal RZ (24), Warga Tanjungpinang yang berdomisili di jalan Pramuka, tersangka ditangkap dikediamannya.
Dari tersangka MVM, Satresnarkoba Polres Natuna berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkuk lip berisikan 0,03 sabu-sabu lengkap dengan alat hisapnya, satu buah handphonesatu buah korek api, dan satu buah timbangan digital.
Sedangkan dari RZ barang bukti yang diamankan berupa satusatu paket bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika berjenis sabu-sabu dengan berat 0,39 gram, satu buah tas selempang, satu buah timbangan digital, satu buah bong, satu buah mancis dan dua buah sendok sabu yang sudah dirakit.
“ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres.
Sementara itu, untuk kasus ke empat merupakan kasus yang berbeda dari tiga kasus diatas, dimana pada hari Rabu tanggal 19 Oktober sekira pukul 7.30 telah dilakukan penangkapan kepada tersangka R alias D (24) yang merupakan warga Natuna berdomisili di Jalan Soekarno Hatta, Ranai di Pelabuhan Selat Lampa.
Dari tersangka Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah dus berwarna coklat yang berisikan satu paket/satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan empat plastik bening kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika sabu-sabu seberat 2,58 gram dan satu paket klip bening yang beisikan tablet berwarna hijau muda yang diduga ekstasi seberat 0,76 gram, satu unit HP merk Realme C2 dan satu unit kendaraan roda empat merk Isuzu panther.
“Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, sama dengan ketiga tersangka sebelumnya,” imbuh Kapolres lagi.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan, Penangkapan tersangka R alias D berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yang diduga akan menjemput barang kiriman di Kapal Sabuk Nusantara 80 di pelabuhan Selat Lampa.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba langsung bergerak ke Selat Lampa dan berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang digunakan benar saja Satresnarkoba berhasil mengamankan satu buah kardus berisi sabu-sabu dan ekstasi.
“terhadap barang bukti tersebut diakui oleh sodara R bahwa itu adalah miliknya, kemudian sodara R dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres. (Bk/Dika)