Polres Natuna Amankan 7 Orang Pelaku Pengeboman Ikan di Midai, Salah Satunya Mantan Anggota DPRD Natuna

0
1107
Kasat Pol Airud Polres Natuna Iptu Sandy Pratama SIK ketika melakukan konfrensi pers dengan wartawan

Bursakota.co.id, Natuna – Kepolisian Resort (Polres) Natuna menangkap 7 pelaku pengeboman ikan di perairan Midai, Sabtu 29 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka tersebut berinisial, B sebagai tekong, C penyelam, B penyelam, A penyelam, HM perakit sumbu, F meracik bahan bom, dan JI penyedia bahan.

Dari 7 tersangka itu salah satu diantaranya merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna (JI).

Kapolres Natuna melalui Kasat Pol Airud Iptu Sandy Pratama SIK menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Satpol Airud sedang melaksanakan patroli dan penyelidikan menggunakan kapal CE dengan nomor lambung 1001.

“Satpol Airud memergoki pompong tanpa nama melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom,” katanya dalam konferensi pers di Polres Natuna, Senin 31 Mei 2021.

Ia menerangkan, ditemukan barang bukti bom 23 buah siap diledakkan, 12 buah sumbu, satu unit pompong, satu unit sampan, kompresor, selang 300 meter, dan tiga kacamata selam.

“Mereka mendapat bom dari JI, kemudian menyuruh ABK bekerja, dan menampung hasil ikan. Hasil ikan dijual ke Kalimantan Barat,” ucapnya.

Tersangka masih dalam tahap pemeriksaan guna mencari lebih dalam keterlibatan para tersangka.

Tersangka di kenakan pasal 84 undang-undang republik Indonesia nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan setinggi-tingginya 20 tahun. ***(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini