Bursakota.co.id,Lingga – Satuan Reskrim Polres Lingga Daerah Kepulauan Riau ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur T.A 2018 Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga.
Pengungkapan Kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur Ta.2018 telah menetapkan Kepala Desa Penuba Timur tahun 2015 s/d tahun 2018 atas nama BK (43) sebagai tersangka, selanjutnya terhadap Tersangka BK dilakukan Penahanan guna kelancaran Proses Penyidikan.
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, SH, SIK, MSI melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan SIK menyampaikana bahwa, Ditetapkannya tersangka BK (43) dalam kasus Korupsi Dana Desa Penuba Ta. 2018 berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP-A/18/XI/2020/SPKT- Res Lingga, tanggal 11 November 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Dik/18/XI/2020/Reskrim, tanggal 11 November 2020, Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/03/XI/2020/Reskrim, tanggal 17 November 2020.
“Selama proses penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan tidak kooperatif, serta tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut setelah dua kali dipangil, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Bintan”. ujar kasat, Kamis (19/11/2020).*
“BK (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Desa Penuba Timur, dimana pada Ta.2018 Desa Penuba Timur mendapatkan alokasi Dana Desa (droping APBN) sejumlah Rp. 720.474.500, selanjutnya yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Penuba Timur telah mengunakan Dana Desa tahap satu dan dua sejumlah : Rp. 432.284.700.”
“Dalam penggunaan dan penggelolaan Dana Desa Ta. 2018 sebanyak Rp. 432.284.700. terdapat permasalahan karena yang bersangkutan tidak bisa memperpertangungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Lingga melakukan pemeriksaan Pengunaan Dana Desa tersebut dan menyimpulkan adanya kerugian Negara terhadap alokasi angaran keuangan desa sejumlah Rp. 317.738.045,” jelas Kasat.
” tersangka BK ditangkap dan dibawa ke Polres Lingga, kemudian di minta keterangannya tentang Dana Desa tersebut, Selanjutnya tersangka BK mengakui telah melakukan Perbuatan Korupsi terhadap Dana Desa Penuba Timur Ta.2018 dan dipergunakannya untuk kepentingan Pribadinya”. tutur Kasat.
Atas perbuatannya Tersangka BK dikenai ketentuan pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindan Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal 1.milyar rupiah.
Sumber : Humres Lingga