Bursakota.co.id, Anambas – Unit II Tipidum Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua perkara tindak pidana Pembunuhan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Rabu, (31/07/2024).
Tersangka yang diserahkan itu, berinisial MS yang melakukan pembunuhan terhadap bayi kandungnya pada 12 Juli 2024.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Adrian, S.H., menjelaskan, pelimpahan berkas tersangka ini setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.
“Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa ini, juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan,” tegas Kasat Reskrim, Iptu Rio Adrian, S.H.
Dengan diserahkan tersangka dan barang bukti, lanjut IPTU Rio Adrian, maka proses penyidikan tersebut telah selesai yang disertai pembuatan berita acara serah terimanya.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan langsung di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, kemarin siang,” ucapnya.(Bk/Jun).