
Bursakota.co.id, Bintan – Dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2024, Polres Bintan mengadakan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pelajar SMAN 1 Teluk Bintan. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (25/7/2024) di lapangan sekolah ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Khafandi, selaku KapusdalOps, didampingi oleh Ipda Djuang, Kanit Gakkum, dan anggota satuan lalu lintas Polres Bintan.
AKP Khafandi menjelaskan pentingnya tertib berlalu lintas untuk menjaga keselamatan saat berkendara dan menjadi penumpang.
“Hari ini kami melakukan penyuluhan kepada pelajar SMAN 1 Teluk Bintan, yang mana program tersebut sudah rutin dilaksanakan dengan nama program Police Goes To School tentang Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas,” ujar AKP Khafandi.
Beliau menekankan bahwa penyuluhan ini sejalan dengan Operasi Patuh Seligi 2024 yang sedang berlangsung, dengan tujuan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan pelajar SMA dan SMP.
“Tujuan dari penyuluhan tersebut agar pengendara maupun penumpang aman dan lancar selama berkendara,” tambahnya.
Ipda Djuang menekankan pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia mengingatkan para siswa bahwa pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Bagi anak-anak yang belum memiliki SIM agar segera membuatnya tentunya dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan,” kata Ipda Djuang.
Ipda Djuang juga mengingatkan bahwa bagi pelajar yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM, sebaiknya tidak mengendarai kendaraan sendiri.
“Cukup diantar oleh orang tua atau keluarga, atau menumpang dengan teman, tentunya harus memakai helm ganda,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memeriksa kelengkapan kendaraan dan menjaga jarak saat berkendara.
“Yang paling penting bagi pengendara adalah memiliki SIM dengan syarat umur sudah 17 tahun dan sudah memiliki KTP,” tegas Ipda Djuang.
Para siswa SMAN 1 Teluk Bintan tampak serius mendengarkan sosialisasi ini. Dalam sesi tanya jawab, seorang siswi dengan tepat menjawab pertanyaan AKP Khafandi tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sebagai apresiasi, ia menerima hadiah perlengkapan sekolah dari Kasat Lantas.
Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di kalangan pelajar demi keselamatan bersama.
Editor : Papi