Bursakota.co.id, Lima Puluh Kota – Kepolisian Resor (Polres) Lima Puluh Kota, memusnahkan barang bukti Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) jenis ganja seberat 54,1 kilogram.
Ini merupakan barang bukti penangkapan jajaran Satres Narkoba di sebuah rumah di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rabu 5 September 2023 lalu.
Pemusnahan ganja kering dengan cara dibakar itu, dilakukan di halaman Mapolres Lima Puluh Kota, Jum’at (15/9/2023).
Pembakaran barang bukti pengungkapan kasus Narkoba terbesar pada tahun 2023 di wilayah hukum Polres 50 Kota tersebut turut dilakukan oleh Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf, Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin, Kepala BNNK Payakumbuh Febrian Jufril, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sebelum pemusnahan, Kapolres dan tamu undangan lainnya ikut menyaksikan uji laboratorium yang dilaksanakan Pusat Laboratorium Forensik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota memberikan apresiasi atas kinerja Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf dan jajaran dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
“Hal ini menunjukkan komitmen penuh Polres Lima Puluh Kota mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas di Lima Puluh Kota,” kata Bupati Safaruddin dalam sambutannya.
Bupati Safaruddin turut menyampaikan keprihatinannya atas peredaran narkoba yang telah masuk hingga ke jorong. Untuk itu, orang nomor satu di Lima Puluh Kota tersebut mengimbau masyarakat, aparat jorong, nagari dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengintervensi penyalahgunaan Narkotika khususnya ganja.
“Peredaran Narkoba dengan skala besar yang terhubung dengan Napi di Lapas Nusakambangan, merupakan peringatan bagi semua agar semakin peduli untuk anak dan kemenakan, sehingga nantinya tidak menjadi pelaku kejahatan Narkoba,” jelasnya.
Terkait keterlibatan pelajar dalam distribusi narkoba di Lima Puluh Kota, Bupati menyatakan telah berkoordinasi dengan Polres Lima Puluh Kota/Payakumbuh dan BNNK Payakumbuh akan melaksanakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan Narkoba di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Ricardo Conrat Yusuf dalam laporannya mengatakan, penangkapan tersangka G bersama barang bukti Narkoba jenis ganja sebanyak 49 paket dengan berat total 54,1 kilogram itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa bakal ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres 50 Kota itu mengakui, bahwa penangkapan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis ganja itu merupakan kasus penangkapan narkoba terbesar pada tahun 2023 di wilayah hukum Polres yang ia pimpin.
“Penangkapan ini merupakan prestasi atas kinerja jajaranya dalam memberantas narkoba, Namun, jadi keprihatinan yang mengindikasikan pangsa pasar narkoba di Lima Puluh Kota cukup tinggi, hal itu terbukti di tahun 2022, tercatat kasus Narkoba mencapai 36 kasus, Namun, di tahun 2023, hingga September 2023 ini sudah mencapai 41 kasus,” terang AKBP Ricardo Conrat Yusuf.
Pemberantasan Narkoba tidak hanya tanggungjawab kepolisian semata, tetapi jadi tanggungjawab seluruh pihak, agar penyalahgunaan Narkoba dapat direduksi di Kabupaten Lima Puluh Kota. (Warman).