Bursakota.co.id, Tanjungpinang – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika Berinisial AS (21) dan SP (51), Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda, Senin (13/02/23).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H, M.H, mewakili Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa,penangkapan terjadi, berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satnarkoba Polresta Tanjungpinang,“Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda,”ungkapnya.
Penangkapan pertama yakni, Polisi berhasil mengamankan pelaku (AS) di depan ruko jl. D.i. Panjaitan Kota Tanjungpinang, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku (AS) ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terbungkus diplastik bening yang terletak didalam dompet milik pelaku (AS), kemudian pelaku (AS) mengaku mendapat barang terserbut dari sdr (SP).
“Selanjutnya dari penangkapan pelaku (AS), kemudian dilakukan pengembangan dan mengarah ke pelaku (SP), Ia pun berhasil diamankan saat sedang berada di rumah di jl. Sultan Syahrir Gg. Mahakam III Kota Tanjungpinang,”ujar Akp Efendi.
Hasil penggeledahan dari pelaku (SP), ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok kertas dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru beserta kartu didalamnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini keduanya sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Tanjungpinang dan dijerat dengan undang undang Narkotika.
“Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”,tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.(Bk)