Bursakota.co.id, Batam – Polda Kepri berhasil mengamankan 3 pelaku dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., bersama dengan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., dan PS. Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap keberhasilan ini dalam sebuah Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimsum Polda Kepri pada Senin, 8 Januari 2024.
Menurut Kabidhumas Polda Kepri, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini terjadi berkat kolaborasi yang baik antara Polsek Batam Kota dan Ditreskrimum Polda Kepri.
Kolaborasi semacam ini memiliki peran penting dalam menangani kasus kriminal, melibatkan berbagai sumber daya untuk mendapatkan informasi, melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku kejahatan.
Kronologi kejadian yang dijelaskan oleh Kabidhumas Polda Kepri mencakup insiden pada Sabtu, 30 Desember 2023, sekitar pukul 03:00 WIB.
Seorang korban berusia 18 tahun sedang menunggu temannya di Halte Kawasan PT. Cammo, Kecamatan Batam Kota.
Dua tersangka dengan inisial ED dan SSG mendekati korban, mengaku sebagai anggota Polri, menanyakan identitas korban, kemudian menodongkan senjata dan merampas barang-barang korban sebelum melarikan diri.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai anggota Polri, menanyakan identitas, dan menodongkan senjata sebelum merampas barang milik korban,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 senjata api rakitan jenis revolver, 1 butir peluru Kal 9 mm, 1 unit HP merk Poco M4 Pro, 1 kalung imitasi motif cakar harimau warna silver, dan 1 motor Honda Beat.
Tersangka ED yang merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan dan penganiayaan dengan hukuman 12 tahun penjara disangkakan Pasal 365 KUHP jo Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. SSG disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, sementara tersangka R disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kabidhumas Polda Kepri menegaskan pentingnya kerjasama masyarakat dan meminta agar warga melaporkan kejahatan segera ke polisi.
Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat berada di luar rumah pada malam hari dan memilih tempat yang lebih aman. Masyarakat juga didorong untuk mengunduh aplikasi Super APP Polri guna mendapatkan informasi penting mengenai keamanan daerah sekitarnya.
Editor : Dika