Bengkalis – Pjs Bupati Bengkalis menyampaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Duri, Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan, Selasa 1 Oktober 2024, di Ballroom Hotel Ra Suites Simatupang, Jakarta Selatan.
Pjs Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono menyampaikan hal tersebut pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Sebelum mendengarkan pemaparan dari Pjs Bupati Bengkalis, kala itu Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktur Dwi Hariyawan S terlebih dahulu mendengarkan pemaparan dari Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto dan Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni.
Kemudian Pjs Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono, menyatakan Penataan Perkotaan Duri bertujuan untuk mewujudkan Perkotaan Duri sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional berbasis pengembangan perdagangan dan jasa, pariwisata serta permukiman perkotaan yang berwawasan lingkungan.
“Wilayah perencanaan RDTR Perkotaan Duri tidak berbatasan dengan Kabupaten/Kota lain di sekitarnya dan Wilayah perencanaan RDTR Perkotaan Duri ini tidak memiliki garis pantai”, ungkap Pjs Bupati.Lebih lanjut Tavip menambahkan wilayah perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan mencakup area seluas 4.649,90 Ha, yang meliputi 2 Kecamatan, yakni Kecamatan Bathin Solapan dan Kecamatan Mandau dengan total 14 desa.
Pada RTRW Kabupaten Bengkalis tahun 2022-2042 dan Perda Kabupaten Bengkalis No. 1/2022 diatur berdasarkan delineasi Perkotaan Duri ditetapkan pada pola ruang RTRW Kabupaten Bengkalis sebagai Kawasan Permukiman Perkotaan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
“Tujuan pengembangan Kawasan Duri-Pinggir adalah mewujudkan Kawasan Perkotaan Duri dan Kawasan Perkotaan Pinggir sebagai pusat perdagangan dan jasa serta pertambangan minyak dan gas” jelasnya.
Untuk rencana pola ruang tambahnya lagi, dibagi menjadi zona lindung diperuntukan seluas 34,63 hektare dan zona budidaya diperuntukkan seluas 4.615,26 hektare. Sedangkan RTH berdasarkan metode IHBI adalah 69,52 Ha Proporsi terhadap luas wilayah adalah: 69,52x 100 4.649,90 = 1,50%.
Kemudian Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktur Dwi Hariyawan S dalam arahannya mengapresiasi telah melanjutkan perjuangan RDTR yang ada di daerah. Kami sangat mengharapkan seluruh daerah ini memiliki RDTR dalam mengawas wilayahnya.
“RDTR ini akan menjadi rangka perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)” ungkapnya.
Hadir mengikuti Rapat Koordinasi Lintas sektoral tersebut Sekda Bengkalis dr Ersan Saputra TH, Kadis PUPR Ardiansyah, Kadishub Bengkalis Muhammad Adi Pranoto, Kadis DLH Basuki Rakhmad, Kadis BPBD Supandi, Kadis Perkim Supardi, Kepala Bappeda Rinto, Plt Kepala DPMPTSP M Toyib, Kabag Prokopim Syafrizal, Kabag Umum Setda Bengkalis Kevin Ravizariandi, Kabid Tata Ruang Rati Juslianti, Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Rahmahwati Putri, Kabid Psu Perkim Imron, Kabid Tata Lingkungan DLH Marngatin, Fungsional Ahli Muda Penata Ruang Muhammad Tuah Ilham.
Editor : Papi