Pj Wali Kota Payakumbuh Sebut Kendaraan Dinas Merupakan Aset Daerah

0
128
Foto: Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman mengecek kenderaan dinas.

Bursakota.co.id, Payakumbuh – Kendaraan dinas merupakan aset daerah sebagai penopang utama dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman ketika pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas Roda Empat seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Halaman Balai Kota Payakumbuh, Kamis (23/11/2023).

“Hari ini kita akan mengecek kondisi kendaraan dinas satu persatu, hal ini kita lakukan karena kami melihat ada beberapa kendaraan dinas yang kotor dan tidak dirawat oleh si pemegang kendaraan,” kata Jasman.

Ia mengungkapkan, bahwa masih ada ditemukan plat mobil eselon III yang lebih tinggi daripada eselon II, sehingga perlu dilakukan pengurutan kembali nomor plat kendaraan dinas di lingkungan Pemko Payakumbuh.

“Adapun apel ini bertujuan untuk menata kembali mobil-mobil dinas yang ada di lingkungan Pemko Payakumbuh, menginventarisir, serta penggunaannya agar sesuai dengan peraturan berlaku,” jelas Jasman.

Ia juga menegaskan, bahwa kendaraan dinas merupakan aset daerah, aset negara yang pengguna dan peruntukannya sudah diatur oleh peraturan dan perundang-undangan.

“Oleh karena itu para pemegang kendaraan dinas diharapkan memiliki rasa tanggungjawab terhadap kendaraan dinas yang digunakan, seperti hal administrasi dan perawatannya,” harap Jasman.

Aset itu, kata Jasman, harus dicatat secara tertib, dirawat sebaik mungkin, dan jangan sampai disalahgunakan, sebab tidak semua orang diberi kesempatan untuk mengelola tanggungjawab tersebut.

“Makanya disini harus ada rasa tanggungjawab kita, bahwa kendaraan dinas merupakan cerminan dari akuntabilitas kita sebagai orang yang diberikan kepercayaan itu,” katanya.

“Penting bagi pemegang kendaraan untuk dapat mengelola dan merawat kendaraan dinas yang diamanahkan kepadanya,” sambung Jasman mengingatkan.

Pihaknya mengimbau kepada pengguna kendaraan dinas untuk memperhatikan tata tertib dalam menggunakan kendaraan, baik sisi aturan berlalulintas ataupun norma kesusilaan.

“Ini semua merupakan bagian dari upaya aa jk yg uda aq kita kepada masyarakat, bahwa kendaraan-kendaraan dinas tadi dipergunakan sesuai peruntukan, sopan, dan etis dalam pemanfaatan.”

“Jangan sampai kendaraan dinas itu rusak berat, rawat dengan baik. Nanti mari sama-sama kita lihat, bagaimana kondisi kendaraan kita, mudah-mudahan semuanya dalam kondisi bagus,” terang Jasman.

Acara dilanjutkan dengan peninjauan kendaraan dinas oleh Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman sembari dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, Surat Ijin Mengemudi (SIM) pengguna kendaraan dinas, serta pengecekan fisik kendaraan tersebut seraya didampingi oleh Sekda dan Asisten di Halaman Balai Kota Payakumbuh.

Diketahui, apel kendaraan dinas ini akan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yakni apel kendaraan dinas roda empat pada 23 November 2023 dan apel kendaraan dinas roda dua pada 24 November 2023. (Warman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini