Pj Wali Kota Payakumbuh Optimis, Peternak Bisa Dapat Untung Lebih Jelang Idul Adha

0
206
Foto : Pj Wali Kota Payakumbuh, Rida Ananda menyempatkan diri untuk makan nasi kapau bersama masyarakat pembeli dan penjual di Pasar Ternak Payakumbuh.

Bursakota.co.id, Payakumbuh – Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda, optimis, peternak bisa mendapatkan keuntungan yang lebih (balabo) menjelang hari raya Idul Adha tahun ini.

Pemerintah bersama stakeholder terus berjibaku untuk melawan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ruminansia serta dilakukan penandaan kepada ternak yang ada di Kota Payakumbuh.

“Kebetulan siang ini, saya di pasar ternak Payakumbuh, Alhamdulillah sangat ramai. Menjelang hari raya Idul Adha, harga ternak mulai merangkak naik,” kata Rida dalam keterangannya, Minggu (21/5/2023).

Setelah meninjau pasar ternak, Rida juga menyempatkan diri untuk makan nasi kapau bersama masyarakat pembeli dan penjual. Makan di pasar ternak memiliki kesan tersendiri bagi pengunjungnya, tak jarang banyak orang yang datang bukan membeli ternak tapi pergi memanjakan selera mereka.

“Kuliner disini enak rasanya, ayuk datang ke pasar ternak setiap hari minggu di Payakumbuh,” ajak Rida.

Sementara itu, dihubungi terpisah Kadis Pertanian Depi Sastra melalui Kabid Peternakan Sujarmen menyampaikan ternak-ternak yang baru datang dari luar daerah untuk persediaan qurban, tetap dilakukan pemantauan terhadap PMK dan kalau perlu diberikan vaksin untuk memastikan ternak telah aman.

Yang rawan itu, kata Sujarmen, hewan ternak yang berada di pedagang pengumpul, memang biasanya disediakan untuk persediaan qurban. Pada tahun 2022 lalu jumlah hewan qurban di Kota Payakumbuh sempat menurun sedikit, karena adanya penyebaran PMK dan kondisi ekonomi masyarakat sedang dalam pemulihan pasca Covid-19.

“Namun, kita optimis untuk kebutuhan qurban tahun ini yang lebih dari 2.000 ekor dapat dipenuhi lagi, hal ini sudah dikoordinasikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama pihak terkait,” ungkapnya.

Pihaknya sedang siapkan tim untuk mengoptimalkan aktivitas qurban pada tahun ini. PMK kita basmi, pemotongan betina produktif kita minimalisir karena kita harus patuh dengan peraturan yang berlaku.

“Yakni Dasar Hukum Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (2) bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan,” terang Sujarmen (Warman).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini