Pj Wali Kota Jasman Laporkan SPT Tahunan Secara Online Melalui e-Filing

0
179
Foto : Pj. Wali Kota Payakumbuh, Jasman saat melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-filing.

Bursakota.co.id, Payakumbuh – Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Jasman hari ini menunaikan kewajibannya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui e-filing.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Jasman ketika menerima kunjungan dari Kepala KPP Pratama Kota Payakumbuh bersama jajaran di Ruang Kerja Wali Kota, Lantai II Balai Kota Payakumbuh, Kamis (15/2/2024).

“Alhamdulillah, saya sudah melaporkan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 yang menjadi kewajiban saya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Jasman.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Payakumbuh untuk segera menyampaikan SPT-nya dan membayar kewajiban membayar pajak, guna diaplikasikan untuk pembangunan tata kota yang nyaman.

“Saya mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan wajib pajak di Kota Payakumbuh untuk segera melaporkan SPT tahunan dan membayar kewajibannya tepat waktu,” ajak Pj Wali Kota Payakumbuh itu.

Dikatakan, Jasman, pendapatan dari pajak ini akan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dan pengembangan Kota Payakumbuh demi kenyamanan bersama.

“Kita tahu bersama bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, mari bahu membahu membangun Indonesia melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan yang baik,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Kota Payakumbuh Supi mengatakan, dua tahun terakhir target pajak tercapai berkat dukungan dari Pemko Payakumbuh dan prosedur pelaporan SPT tahunan yang sangat mudah, praktis, dan bisa dilakukan di mana saja secara online melalui e-filing.

“Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak di Payakumbuh untuk melaporkan SPT tahunannya paling lambat untuk orang pribadi pada 31 Maret 2024 dan untuk badan pada 30 April 2024,” terang Supi. (Warman/Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini