Bursakota.co.id, Buteng – Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), Andi Muhammad Yusuf, melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepada 4 (empat) Penjabat Kepala Desa (Pj kades), berlangsung di Aula Kantor Bupati, Jum’at (17/11/2023).
Pj kades yang dilantik akan mengisi kekosongan jabatan kades di 4 desa yakni Desa Batubanawa di Mawasangka Timur, Desa Lalibo dan Desa Watorumbe Mawasangka Tengah, dan Desa Lakapera Kecamatan Gu.
Adapun ke 4 nama Pj kades yang dilantik Andi Yusuf adalah :
1. Zahinuddin, saat ini berdinas di Pol PP Buteng menjabat Kepala Bidang Investigasi Kejadian Kebakaran dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai Pj Kades Batubanawa.
2. Kaimuddin Kambea, berdinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buteng menjabat Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar sebagai Pj Kades Lalibo.
3. Jabal, bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buton Tengah menjabat Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata sebagai Pj Kades Watorumbe.
4. Susiati, menjabat Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah sebagai Pj Kades Lakapera.
Dalam sambutannya, Andi Muhammad Yusuf, mengucapkan selamat kepada 4 Pj kades yang baru dilantik.
Lanjut ia mengatakan, bahwa Pj kades dilantik hari ini tidak sekedar ditunjuk, melainkan hasil seleksi khusus oleh tim khusus untuk mencari figur yang mempunyai tanggung jawab dan dedikasi untuk bisa melaksanakan tugas di desa.
“Selamat mengemban tugas tambahan. Tugas sebagai Pj kades adalah tanggung jawab yang besar, sehingga diharapkan amanah ini dilakukan dengan sebaik-baiknya. Saya yakin dan percaya para Pj kades yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dan bertanggung jawab,” ucap Andi Yusuf.
Ia menyampaikan, para Pj kades yang dilantik akan menjalankan tugas selama 1 tahun menjalankan roda pemerintahan desa berjalan dengan baik. Hal itu berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Buton Tengah No.13 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa, mengangkat Pj Kades PNS sampai terpilihnya Kades definitif pada pemilihan Kepala Desa serentak di tahun 2025.
“Setelah pelantikan, diharapkan para Pj kades dapat segera melakukan kordinasi awal secara internal dengan masing-masing jajaran perangkat desa. Kerjakan bersama-sama menjadi program dana desa tahun 2023 yang saat ini berjalan, dan pastikan semua dikawal dengan baik. Dan selanjutnya mempersiapkan program desa tahun 2024 dengan mengedepankan program prioritas yang diminta masyarakat,” ungkapnya.
“Jalankan amanah ini di jaga dengan baik dan maksimal, terus berdoa kepada Allah SWT semoga dalam setiap mengambil kebijakan yang di keluarkan benar-benar atas kepentingan masyarakat banyak yang ada di desa,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Yusuf, menyampaikan beberapa poin penting tentang tugas dan kewajiban Pj kades serta meminta mereka mensukseskan program nasional yang saat di lakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian Pj Bupati Andi Yusuf kembali mengingatkan seluruh ASN dan perangkat desa menjaga Netralitas pada Pemilu 2024.
Berikut 8 poin penting disampaikan Pj Bupati, Andi Yusuf kepada para Pj kades, para camat, perangkat desa dan BPD yang turut hadir :
1. Melaksanakan dengan sukses penyelenggaraan pemerintahan desa dan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat serta pembinaan masyarakat desa, kepentingan masyarakat desa diperhatikan.
Kemudian, dana desa yang akan dipergunakan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN serta pendapatan desa yang lain, dilakukan secara baik, partisipatif dan transparan dengan tetap berpedoman pada Pemeraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 20 tahun 2018 tentang keuangan desa.
2. Melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada masyarakat. Desa fokus mewajibkan kemandirian desa, karena target kita di tahun 2025 seluruh desa diharapkan sudah mencapai tingkat desa maju pada 100 indeks desa membangun yang ditetapkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) mensukseskan program nasional prevalensi stunting, inflasi dan pengentasan kemiskinan ekstrim.
3. Memahami Peraturan Bupati Buton Tengah tentang tata cara pengadaan barang dan jasa.
4. Kepada para Pj Kades untuk tidak diperkenankan memberhentikan kepala desa secara sepihak, terkecuali ada penyebab sesuai peraturan yang berlaku.
5. Setelah pelantikan ini, lakukan serahterima aset pemerintah desa dengan kepala desa terdahulu dengan dibuatkannya berita acara serahterima.
6. Terus membangun koordinasi, kolaborasi dengan seluruh lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat desa termasuk BPD.
7. Pemberdayaan tenaga pemdamping desa.
8. Sukseskan Pemilu serentak tahun 2024 dengan menciptakan suasana konduksifitas di desa masing-masing, junjung tinggi netralitas khususnya kepada ASN dan perangkat desa, dan jangan melakukan politik praktis.
Sebagai informasi, kekosongan jabatan kades 3 desa diantaranya Desa Batubanawa, Desa Lalibo dan Desa Watorumbe, karena eks kadesnya mengundurkan diri untuk mencalonkan Anggota DPRD Buteng pada Pemilu 2024. Sedangkan eks Kades Lakapera mengundurkan diri dari jabatannya, disebabkan telah lulus ASN PPPK.(Bk/Sahlan)
Editor : Dika