
Bursakota.co.id, Meulaboh – Petugas Komisi Pemilihan Independen (KIP) tingkat Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya sebanyak 142 orang terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (12/9/2023).
Dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Para petugas pemilu tersebut akan mendapatkan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian pada saat bekerja selama periode Pemilu 2024 seperti pada saat perhitungan suara, pada saat pencabutan alat peraga kampanye atau pada saat mereka bertugas selama dalam tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Achmad Ramli mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi dengan pengurus Komisi Pemilihan Independen Kabupaten Nagan Raya.
“Ini merupakan awal yang baik dimana Panitia Pemilihan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ini menjadi perlindungan dasar bagi petugas saat melakukan aktivitas sebagai Komisi Independen Pemilihan Tahun 2024, harapan kami setiap kecamatan segera melakukan hal yang sama agar petugas KIP nyaman dalam melakukan aktivitasnya”ujarnya.
Pada Kesempatan yang sama, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Dedek Sunandar menyampaikan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan perlindungan yang sangat penting bagi petugas KIP.
“Program ini menjadi perlindungan wajib bagi mereka, jika terjadi resiko kecelakaan dalam rangka melakukan aktivitas sebagai komisi independen pemilian maka biaya perawatan di rumah sakit sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh,”ujarnya.
Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya Agus Mudaksir mengatakan program ini merupakan dukungan bagi petugas agar saat melakukan kegiatan dilapangan tidak perlu khawatir jika terjadi sesuatu terkait dengan kecelakaan kerja.
“Petugas dapat melakukan aktivitas dengan nyaman, dengan dua perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian peserta akan mendapat beragam manfaat jika sewaktu-waktu mengalami resiko kecelakaan kerja,”ujarnya.
Menurut Ramli Komisi Independen Pemilihan memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi, dimana mereka melakukan aktivitas lapangan sampai ke lingkungan pelosok masyarakat, jika petugas pemilu mengalami kecelakaan kerja saat beraktivitas sebagai panitia maka petugas tidak perlu bingung karena semua biaya sesuai kebutuhan medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.
“Jika petugas dinyatakan belum mampu bekerja maka peserta akan diberikan santunan tidak mampu bekerja, kami BPJamsostek selalu siap untuk melayani peserta dan berkomitmen memberikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ahli waris akan mendapatkan santunan,”tutupnya.(Bk/Dedy)