Bursakota.co.id, Nagan Raya – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Meulaboh bersama Komisi Pemilihan Independen Kabupaten Nagan Raya mendaftarkan Petugas Komisi Independen Pemilu (KIP) dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam rangka menyongsong Pemilhan Umum Tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya akan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Para petugas pemilu tersebut akan mendapatkan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian pada saat bekerja selama periode Pemilu 2024 seperti pada saat perhitungan suara, pada saat pencabutan alat peraga kampanye atau pada saat mereka bertugas selama dalam tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Achmad Ramli di Nagan Raya, Rabu (6/9/2023) mengatakan Petugas Komisi Pemilihan Independen merupakan panitia yang dibentuk disetiap kecamatan untuk menjadi perwakilan dalam rangka Pemilu Serentak di Tahun 2024 nanti.
“Kabupaten Nagan Raya memiliki sepuluh kecamatan, ini merupakan awal yang baik dimana Panitia Pemilihan akan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, harapan kami setiap kabupaten melakukan hal yang sama agar petugas KIP nyaman dalam melakukan aktivitasnya”ujarnya.
Pada Kesempatan yang sama, Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Arif Budiman S.Pd M.Pd menyampaikan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan perlindungan yang sangat penting bagi panitia.
“Program ini menjadi perlindungan dasar bagi panitia, jika terjadi resiko kecelakaan dalam rangka melakukan aktivitas sebagai komisi independen pemilian maka biaya sesuai kebutuhan medis akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh,”ujarnya.
Menurut Ramli Komisi Independen Pemilihan memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi, dimana mereka melakukan aktivitas lapangan sampai ke lingkungan pelosok masyarakat, jika petugas pemilu mengalami kecelakaan kerja saat beraktivitas sebagai panitia maka petugas tidak perlu bingung karena semua biaya sesuai kebutuhan medis menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.
“Jika petugas dinyatakan belum mampu bekerja maka peserta akan diberikan santunan tidak mampu bekerja, kami BPJamsostek selalu siap untuk melayani peserta dan berkomitmen memberikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ahli waris akan mendapatkan santunan,”tutupnya.
Ramli menambahkan pada kegiatan sosialisasi ini kami menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris Alm. Fadhil sebesar Rp42 juta.
“Alm Fadhil merupakan perangkat desa, gampong Krak Tampai Kec, Suka Makmue Kab. Nagan Raya. Ini menunjukan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa datang kapan saja, sehingga perlindungan dasar sangat penting, agar keluarga yang ditinggalkan tidak kebingungan karena biaya santunan dapat digunakan untuk kehidupan selanjutnya,”tutupnya. (Bk/Dedy)