Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Rasyidin yang merupakan seorang petani di Gampong Trieng Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara mengalami kecelakaan lalu lintas ditabrak dari belakang saat membeli pupuk hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit, Jumat (4/8/2023).
Rasyidin dirawat di Rumah Sakit Umum Cut Meutia dan seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan karena sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dari sektor bukan penerima upah (BPU).
Sebagai tanggung jawab dan kepedulian, petugas BPJAMSOSTEK Cabang Lhokseumawe, pada Senin (7/8/2023) datang langsung untuk memastikan peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan perawatan yang terbaik.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution mengatakan turut merasa prihatin atas kecelakaan kerja yang dialami oleh Bapak Rasyidin. Rasyidin merupakan satu peserta bukan penerima upah dari keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH).
“Kami telah memastikan bahwa Bapak Rasyidin mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mulai dari peserta berangkat kerja, saat bekerja sampai pulang kerja,”katanya.
Ia menjelaskan, peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja.
Sulaiman kembali mengingatkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kapan dan di mana saja. Ia mengimbau seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.
“Ini merupakan program dari pemerintah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini, pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,” tambahnya.
Guna dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftar melalui Agen Perisai, kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800,00 per bulan.
Sulaiman juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ditegaskannya, kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, STMB sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.
“Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Sulaiman. (Bk/Dedy)