Bursakota.co.id, Batam – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan stok Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Biosolar subsidi dalam keadaan aman dan tersedia di Kepulauan Riau (Kepri) khususnya Kota Batam, Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
“Stok BBM JBT Biosolar dalam keadaan aman dan tersedia, jadi tidak ada pengurangan stok. Kami terus berkomitmen untuk menjaga penyaluran Biosolar subsidi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Rabu (18/10).
Ia menjelaskan, pengiriman BBM dari terminal BBM ke SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dalam kondisi normal. Tidak ada penghentian pasokan atau gangguan operasi pada proses penyaluran BBM.
Menurutnya, jumlah kendaraan pengguna Biosolar meningkat sebanyak 13 persen. Peningkatan jumlah pengguna Biosolar ini sejak Bulan Juli hingga Oktober ini.
“Jadi jumlah kendaraan Biosolar pada Bulan Juni lalu saat kondisi normal itu sebanyak 4.390 kendaraan di Tanjungpinang dan Bintan. Kemudian pada Bulan Juli sampai dengan Oktober ini ada penambahan kendaraan (pengguna Biosolar) rata-rata 13 persen atau 580 kendaraan,” ucapnya.
Selain itu, kata Satria, pihaknya juga telah mengamati penambahan kendaraan tersebut dan sebagian besar kendaraan tersebut mengisi Biosolar sebanyak dua kali dengan rata-rata pengisian diantara 30 liter sampai 60 liter per hari.
Pertamina Patra Niaga membutuhkan dukungan dari pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait keamanan dan ketertiban demi kelancaran distribusi energi.
Dihimbau kepada masyarakat agar menggunakan BBM subsidi dengan bijak, jangan menimbun dan jangan menjual kembali BBM subsidi karena merupakan tindakan pidana.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan APH untuk bersama-sama mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan BBM. Jika melihat adanya indikasi penyalahgunaan atau kecurangan, masyarakat juga dapat melaporkan langsung ke aparat yang berwenang,” kata Satria.
Sebagai informasi, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Bagi masyarakat dan pelanggan setia Pertamina yang membutuhkan informasi terkait produk dari Pertamina dapat mengakses website mypertamina.id dan dapat memanfaatkan layanan Pertamina Call Center di nomor 135.***
Editor : Dika