Pertama di Indonesia, 3 Nagari di Sumbar Terima Sertifikat HPL Tanah Ulayat dari Kementerian ATR/BPN

0
135
Foto : Tiga nagari di Kabupaten Tanah Datar menerima sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Republik Indonesia.

Bursakota.co.id, Lima Puluh Kota – Untuk pertama kali di Indonesia, Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang (Sitapa) dan Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak bersama Nagari Sungayang, Kabupaten Tanah Datar menerima sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Republik Indonesia.

Perdana sejak Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 dilahirkan, tanah ulayat secara sah mendapatkan kepastian hukum melalui Sertifikat Hak Pengelolaan. Istimewanya, Sertifikat HPL tersebut secara langsung diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, dalam kunjungan kerjanya ke Lima Puluh Kota dan Tanah Datar, Selasa-Rabu 10 dan 11 Oktober 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Hadi Tjahjanto, menyerahkan dua Sertifikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sitapa masing-masing 550.917 meter persegi dan 394.971 meter persegi.

Sedangkan untuk Nagari Sungai Kamuyang, Mantan Panglima TNI tersebut, menyerahkan Sertifikat HPL seluas 371.095 meter persegi. Pada kesempatan itu, Menteri Hadi turut menyerahkan sertifikat Hak Pakai Lahan seluas 1.713 meter persegi kepada Pemerintah Nagari Sitapa.

“Negara berkomitmen melindungi dengan memberikan sertifikat Hak Pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Sumatra Barat (Sumbar) khususnya di Lima Puluh Kota dan Tanah Datar.”

“Hal ini juga merupakan wujud dari janji kerja Kementerian ATR/Kepala BPN terhadap masyarakat Sumbar untuk menyelesaikan sertifikasi tanah ulayat. Dan sebagai proyek percontohan dipilih dua lokasi, yakni Kabupaten Lima Puluh Kota dan Tanah Datar,” kata Hadi Tjahjanto dalam sambutannya.

Ia menilai, Sertifikat HPL ini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat. Caranya dengan skema penerbitan hak berjangka seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL atas izin Kerapatan Adat Nagari.

Pihaknya berharap dengan diserahkannya sertifikat di nagari pilot proyek ini, dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumbar, sehingga tanah ulayat yang ada di Provinsi Sumatra Barat bisa terdaftar seluruhnya.

“Kementerian ATR/BPN meminta kepada seluruh masyarakat nagari, agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat,” pinta Hadi Tjahjanto.

Sementara itu, Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin menyampaikan apresiasi kepada Menteri ATR/BPN beserta jajaran atas dipilihnya dua nagari yang berada di selatan Lima Puluh Kota tersebut sebagai pilot proyek penerbitan sertifikat HPL Tanah Ulayat Nagari.

Penerbitan sertifikat HPL akan memiliki dampak berganda bagi masyarakat di nagari, selain memperoleh kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan ulayat tersebut, perekonomian masyarakat akan meningkat seiring dengan pemanfaatan lahan ulayat tersebut oleh BUMNag.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pak Menteri dan jajaran, Kantor Pertanahan, Tim Universitas Andalas, Pemerintah Daerah (Pemda), nagari, dan niniak mamak yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan penerbitan sertifikat HPL tanah ulayat,” ucap Safaruddin menutup.

Turut hadir dalam penyerahan sertifikat Anggota DPR RI Rezka Oktoberia dan Guspardi Gaus, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, Kapolres Payakumbuh AKBP Sri Wahyuni Lestari, S.I.K., Wakil Ketua DPRD Lima Puluh Kota Syamsul Mikar, unsur Forkopimda, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN dan jajaran Kanwil BPN se-Sumbar. (Warman).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini