Perpres Nomor 78 Tahun 2023 Mendukung Pengembangan Rempang Eco-City

0
171
Ket Foto : Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait,

Bursakota.co.id, Batam – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 menjadi tonggak penting bagi progres pengembangan Rempang Eco-City.

Perpres ini telah mengubah beberapa ketentuan aturan sebelumnya, memberikan landasan yang krusial untuk memastikan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh pengembangan Kawasan Rempang.

Perpres ini tidak hanya memberikan landasan hukum, tetapi juga menjadi langkah penting bagi BP Batam yang menjadi pelaksana pemerintah pusat dalam mengoptimalkan investasi Rempang Eco-City.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, pada Selasa (26/12/2023), menyatakan, “BP Batam secara konsisten berupaya mempercepat realisasi investasi di Rempang. Saat ini, 86 Kepala Keluarga telah beralih ke hunian sementara, sebagai dukungan mereka terhadap program strategis nasional ini.”

Ariastuty menegaskan bahwa proses relokasi ini akan terus berlanjut.

Investasi tahap pertama ini akan memanfaatkan lahan seluas 2.370 hektare, dengan 2.000 hektare sebagai kawasan industri dan 370 hektare untuk Tower Rempang. Pada tahap awal ini, hanya 961 Kepala Keluarga yang akan direlokasi.

“Informasi dari tim lapangan mengindikasikan bahwa esok akan dilakukan relokasi warga di Rempang. Proses ini akan berkelanjutan tanpa batas waktu yang ditentukan,” tambahnya.

Editor: Dika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini