Bursakota.co.id, Natuna – Pajak Tambang Pasir Kuarsa sudah mulai berangsur masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Natuna. Pajak yang perdana ini berjumlah Rp. 1.211.250.000.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna, Suryanto di Kantornya, Jumat 28 April 2023.
Menurut Suryanto pajak ini di hasilkan dari nilai ekspor sebesar 1.106.000 US$ dari pengiriman 48.450 ton pasir kuarsa. Berdasarkan SK Gubernur Kepri nomor 1051 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Provinsi Kepulauan Riau untuk Kabupaten Natuna 1 ton pasir kuarsa di hargai Rp. 250.000. Berdasarkan aturan yang berlaku pajak untuk daerah sebesar 10 persen.
“Dari regulasi 10 persen inilah daerah kita mendapatkan pendapatan pajak sebesar Rp. 1.211.250.000,” ungkapnya.
Dengan ini, Suryanto mengaku bersyukur dan gembira karena sektor pertambangan swasta di Natuna sudah dapat menyumbangkan pendapatan bagi daerah.
“Alhamdulillah di akhir puasa kemarin pajak pasir kuarsa sudah kita terima sebesar Rp, 1,2 miliar,” sebutnya.
Lanjut Suryanto, Pajak pasir kuarsa yang sudah masuk Kasda itu berasal dari kegiatan ekspor pasir kuarsa tahap pertama yang dilakukan oleh PT. INDOPRIMA KARISMA JAYA (IKJ) yang beroperasi di Natuna.
Lebih lanjut, Suryanto juga menerangkan kegiatan ekspor yang kedua besar kemungkinan akan dapat dilakukan bulan ini juga dan dari kegiatan kedua tersebut pajaknya akan lebih besar lagi yang diterima daerah.
“Di loading tahap dua ini kemungkinan kita akan dapat penerimaan sekitar Rp. 4 miliar. Rencana ekspor ke dua ini akan lebih besar dari ekspor pertama,” terang Yanto.
Suryanto memperkirakan, dalam sebulan kegiatan ekspor pasir kuarsa dari Natuna akan dapat dilaksanakan empat kali dalam jumlah tonase yang beragam. Namun begitu, ia juga mengakui akan terdapat kendala ekspor dari Natuna berupa kendala cuaca dan gelombang tinggi yang menurutnya kendala tersebut tidak bisa diatasi.
“Tapi oke lah dalam setahun kita dapat ekspor cuma delapan bulan, perbulannya kita dapat ekspor empat kali, kemudian dikalikan rata-rata Rp. 1,2 miliar. Itu sudah sangat luar biasa membantu mendongkrak PAD kita,” paparnya.
Ia menegaskan, pajak yang dinilainya lumayan besar itu akan menjadi akseletaor pembangunan daerah yang mumpuni karena daerah akan menerima pajak dari banyak perusahaan tambang.
“Ini kita baru nerima dari satu perusahaan, jumlahnya sudah lumayan. Apalagi nanti kalau semua PT itu berjalan, pasti akan bertambah banyak lagi kita terima perminggu. Mudah-mudah semuanya bisa cepat ekspor dan kegiatan ini berjalan dengan lancar,” tutupnya.(Bk/Dika)