Bursakota.co.id, Lingga – Demi Mengantisipasi penyebaran virus Corona di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), pemerintah daerah (Pemda) setempat mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 95 tahun 2020.
Perbup ini berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun Perbup tersebut terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diterapkan.
Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar membenarkan informasi tersebut. Katanya, proses sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Perbup ini segera disosialisasikan dulu, mengingat ini menjadi keharusan masyarakat. Makanya harus tersosialisasi dengan baik,” kata dia kepada Batamnews, Minggu (13/9/2020) malam.
Dalam Perbup tersebut mengatur tentang penerapan protokol kesehatan bagi perseorangan dan bagi pelaku usaha/pengelola. Setiap poinnya menekankan untuk menggunakan masker dan jaga jarak (physical distancing).
Dan bagi yang melanggar protokol kesehatan, ataupun tidak mengindahkan peraturan tersebut dikenakan sanksi, baik itu sanksi kerja sosial bagi perseorangan, ataupun penutupan usaha bagi pelaku usaha. Selain itu juga mengatur mengenai denda dari Rp 150 ribu-Rp 1 juta.
Dari poin tersebut, pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa dalam hal denda administratif dibayar secara tunai melalui petugas, maka pembayaran tersebut disetorkan ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja berikutnya.
“Nanti Polres juga akan turut membantu mensosialisasikan Perbup ini dalam operasi seligi yang mereka gelar. Intinya Perbup ini harus disosialisasikan, baru lah nanti dapat kita terapkan,” ujarnya.
“Perbup ini tujuannya agar kita lebih disiplin dan menjadi cinta kepada diri sendiri dan keluarga juga orang lain. Karena mencegah tentu lebih baik dari mengobati, apalagi terhadap Corona ini,”pungkas Nizar.
Laporan : Iwan