Per Mei 2024 BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar Telah Bayarkan Total Klaim Rp79,9 Miliar

0
55
Ket Foto : BPJS Ketenagakerjaan

Bursakota.co.id, Pematangsiantar – Terhitung sejak awal Januari sampai dengan bulan Mei 2024, BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar total telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp 79.9 miliar yang terbagi ke dalam 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Adapun rincian pembayaran sejak Januari sampai dengan Mei 2024 yaitu program JKK sebesar Rp 2.874.052.090,00, JKM sebesar Rp14.378.000.000,00, JHT sebesar Rp 57.940.236.420,00, JP sebesar Rp4.485.203.120,00 dan JKP sebesar Rp 236.906.320,00.

Nominal pembayaran terbesar dari 5 (lima) program yang ada yaitu pada program JHT. JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia dengan total yang sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar sebesar Rp.57.9 miliar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Inggrid Maya Sari, menyampaikan pembayaran klaim yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar tentunya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tepat sasaran sesuai manfaat masing-masing program yang ada.

Mengenai kepesertaan program Inggrid juga mendorong agar para pelaku usaha dan pekerja khususnya sektor pekerja rentan seperti petani, nelayan, driver ojek online dan pekerja mandiri lainnya agar mendaftar ke dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan agar turut serta mendapatkan manfaat program.

Inggrid juga menyampaikan bagi pelaku usaha atau masyarakat yang ingin mendaftarkan pekerja rentan di sekelilingnya cukup membayar Rp36.800,-/bulan dengan 3 (tiga) manfaat program sekaligus yakni JKK, JKM dan JHT.

“Kami mengajak pelaku usaha dan juga masyarakat untuk mau bersama-sama peduli akan pekerja rentan di sekeliling kita seperti tukang becak, pembantu rumah tangga, pekerja serabutan dan lainnya seperti yang kita ketahui dengan pendapatan yang minim mereka perlu uluran tangan kita bersama agar setidaknya dapat kita daftarkan dalam program perlindungan sosial tenaga kerja,” ujar Inggrid.

“Bagi masyarakat dan peserta kami yang membutuhkan informasi sudah kami sediakan banyak kanal informasi mulai dari website resmi kami, call center 175, aplikasi JMO atau datang langsung ke Kantor kami,” lanjut Inggrid.

“Kepedulian kita bersama akan kesejahteraan pekerja semoga bisa kita tingkatkan sehingga pekerja maupun keluarganya dapat merasa aman ketika bekerja,” tutup Inggrid.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini