Penuhi Unsur Restorative Justice, Cabjari Tarempa Pasilitasi Perdamaian Tersangka dan Korban Arisan

0
88
Kepala Cabjari (Kacab) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mempasilitasi perdamaian antara korban dan tersangka arisan melalui Restorative Justice (Foto Istimewa)

Bursakota.co.id, Anambas – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa memfasilitasi perdamaian antara korban dan tersangka kasus perkara penipuan arisan atas nama RKR setelah Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tarempa, Alvin Dwi Nanda menerima tahap 2 atau penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka dari Penyidik Polres Kepulauan Anambas, Selasa (12/04/2022).

Kepala Cabjari (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menjelaskan, bahwa setelah menerima tahap 2 tersebut, pihaknya mencoba melakukan upaya perdamaian atas nama tersangka KRK. Upaya perdamaian kita lakukan karena Perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk dilakukan Restorative Justice, dengan dasar hukum Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Berdasarkan dasar hukum tersebut, perkara tersangka memenuhi syarat yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun. Bahwa alasan lainnya tersangka merupakan seorang ibu yang mempunyai bayi berusia 5 bulan dan masih menyusui,” jelasnya.

Dirinya juga menyebutkan, bahwa korban setuju untuk melakukan perdamaian dengan tersangka. dan selanjutnya Ia menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Fasilitator untuk melakukan proses perdamaian.

“Proses Perdamaian dimulai dengan Penyampaian oleh Fasilitator mengenai maksud dan tujuan dari perdamaian lalu dilanjutkan penyampaian dari Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, lalu dilanjutkan penyampaian dari Para Korban dan Pendamping Korban dan terakhir penyampaian dari Tersangka dan Pendamping Tersangka,” sebut Kacab Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap.

Selain itu, Kacab Natuna di Tarempa, menyampaikan, bahwa dalam proses perdamaian tersebut korban juga meminta tersangka untuk menyatakan permohonan maaf dan berjanji untuk tidak akan mengulangi hal tersebut, serta tersangka harus mengganti kerugian yang diakibatkan oleh KRK.

“Perdamaian ke dua belah pihak dituangkan dalam bentuk surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh para pihak tersebut dan dibuktikan dengan lampiran kwitansi pembayaran uang dari Tersangka kepada Para Saksi Korban,” sampai Roy Huffington Harahap

Roy Huffington Harahap, juga mengucapkan berterimakasih atas dukungan dari masyarakat serta para Saksi Korban, Tersangka, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat yang hadir dalam kegiatan kali ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada saksi-saksi korban, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta Tersangka yang hadir dalam kegiatan kali ini, sehingga dapat menghilangkan stigma negatif di masyarakat terkait hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan Mendekatkan Keadilan di Tengah Masyarakat,” ucapnya.(Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini