Pengusaha Dapur Arang Babat Kayu Bakau Hutan Lindung, Kades Mamut Marjono Angkat Bicara

0
305
Kepala Desa Mamut, Marjono (Foto Istimewa)

Bursakota.co.id,Lingga – Usaha Panglong atau Dapur Arang diwilayah Desa Mamut, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga berjalan lancar tanpa ada hambatan, diduga instansi terkait terkesan tutup mata, sehingga mengakibatkan sejumlah pengusaha panglong atau dapur arang beroperasi dengan leluasa. Kayu bakau yang gundul tersebut berasal dari hutan lindung. Hal ini diungkapkan Kades Mamut, Marjono kepada wartawan Rabu (24/08/2022).

“Kami dari pihak Desa sangat menyesalkan kinerja pihak perusahaan dan koperasi yang terkesan tidak pernah koordinasi dengan pihak desa, terbukti pengusaha dapur arang yang sudah jelas merusak hutan negara secara bebas diwilayah kabupaten Lingga,”ujar Marjono.

Menurut Kades Marjono pengusah atau pemilik dapur arang di Desa Mamut berlokasi di Pulau Petai bukan hanya merusak hutan lindung (hutan bakau) milik negara, bahkan pihak pengusaha Panglong atau Dapur Arang tersebut telah merugikan pihak desa karena hasil olahan bahan baku arang bakau di ekspor ke beberapa negara tentangga pihak desa tidak pernah mengetahuinya.

“Mereka pun kerja tidak pernah melapor ke RT terdekat setiap anggota yang masuk kerja ke lokasi dapur arang tersebut, apa lagi disaat bongkar arang untuk di export, kami pihak desa tidak pernah tau berapa jumlah nakhoda yang berada di kapal, berapa ton yang dimuat arang dalam kapal, seandainya ada sesuatu hal pasti larinye ke desa, sementara pihak desa tak pernah tau kinerja mereka seperti apa,”keluh Kades Marjono.

Bahan baku kayu bakau yang diambil dari hutan mangrove Desa Mamut,

Sampai saat ini, lanjut Marjono dari pihak desa tidak pernah melihat selembar surat pun dari pihak pengusaha, seharusnya kami wajib memegang arsip bila mana suatu hari kami pihak desa di bisa menjelaskan apa bila ada pertanyaan dari pihak manapun.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dusun II Desa Mamut Iwan yang merasa sangat kecewa dengan keberadaan usaha dapur arang (Panglong Arang Bakau) di wilayah Desa Mamut Kecamatan Senayang yang tidak pernah melakukan kordinasi dengan pemerintah Desa Mamut.

“Mereka sudah tidak lagi menghargai kami selaku pihak desa, mereka membabat bahan baku kayu bakau di lahan hutan bakau wilayah Desa Mamut, semua lokasi yang kami telusuri hampir punah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan mereka membabatnya tidak pilih ukuran seperti yang kami lihat di lokasi,”ungkap Iwan.

Iwan menjelaskan pemilik Panglong (Dapur Arang) di Desa Mamut, Kecamatan Senayang adalah milik Koperasi Mangrove Lestari Lingga, Badan Hukum : 10/BH/V. 6/IX/IX/518/2009 tanggal 7September 2009 Atas Nama Bakar, No. Anggota : 001-A-09-MLL. SK.IUIPHHK : 333/KPTS/VI/2012, tanggal : 26 juni 2012 .Lokasi Pulau Petai-Desa Mamut, Kecamatan Senayang.

Dari hasil penelusuran dilapangan, pihak Desa sudah menyurati pihak Pengusaha/Pemilik Panglong/Arang, untuk dapat hadir pada hari Senin 29 Agustus 2022 untuk berdiskusi terkait hal ini.

“Usaha dapur arang ini sudah lama beroperasi, apakah keberadaan dapur arang ini instansi terkait tidak tau atau pura-pura tidak tahu,”pungkasnya. (Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini