Penguatan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Bandar Lampung

0
11
Ket Foto : Reri Pambudi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam sambutan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Tanjung Gading, Kedamaian , Bandar Lampung, Rabu (26/03/25).

Bursakota.co.id, Bandar Lampung – Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, NKRI merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen bersama para pendiri bangsa yang ditetapkan sejak awal berdirinya Negara Indonesia dan dipandang paling tepat untuk mewadahi ide persatuan sebuah bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai latar belakang.

Demikian dikatakan Reri Pambudi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam sambutan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Tanjung Gading, Kedamaian , Bandar Lampung, Rabu (26/03/25).

Dalam Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang digelar oleh Legislator Kota Bandar Lampung ini, diawali juga dengan Pengucapan Pancasila, dan narasumber juga membuat ruang diskusi kelompok sebagai bentuk bahwa masyarakat Indonesia suka bermusyawarah dan bergotong royong dalam kehidupan sehari – hari.

“Penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan akan menguatkan rasa tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata politisi Gerindra Itu.

Selanjutnya ia menyampaikan, tujuan dari kegiatan Pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan Dalam kaitan dengan fungsi pokoknya sebagai dasar negara, Pancasila sebagai bagian dari Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan hukum yang kuat.

“Kedudukan hukum Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Dalam hubungannya dengan UUD 1945, Pancasila menjiwai pembukaan dan Pasal – pasal UUD 1945,” tutupnya.

Ditengah sosialisasi, ia mengingatkan instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal terkait larangan penahanan ijazah siswa, pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), dan kewajiban mengikuti study tour yang memberatkan wali murid.

“Tidak boleh lagi menahan ijazah siswa, melakukan pemotongan dana PIP, dan mewajibkan study tour yang memberatkan orang tua,” tuturnya.

Khusus untuk Swasta, sesuai dengan forum SMK swasta di Lampung menyetujui tentang keringanan atas kebijakan tersebut.

Sesuai arahan Disdikbud Lampung akan membuat blangko permohonan keringanan dalam pengambilan ijazah ke SMA dan SMK swasta di Lampung.

“Nanti akan dibuatkan blangko permohonan untuk keringanan kepada sekolah swasta agar dapat diskon, namun sepertinya tidak bisa full gratis,” tutupnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini