Bursakota.co.id, Anambas – Penasehat Hukum Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Matak yang sebelumnya tersandung kasus korupsi APBDes menyebutkan pihak Kades dan Sekdes tersebut sudah mengembalikan kerugian Negara kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kades dan Sekdes Matak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Anambas karena telah menyalahgunakan APBDes sebesar Rp. 211.936.726,00 pada tahun anggaran 2019.
Penasehat Hukum Kades dan Sekdes Matak, Agung Ramadhan Saputra menyebutkan, pada tanggal 20 Desember 2021 kemarin, uang kerugian negara tersebut sudah dikembalikan sebelum Kades dan Sekdes Matak ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada tanggal 3 Januari 2022 kemarin juga sudah kita crosscheck langsung ke Inspektorat Anambas bahwa kerugian Negara sebesar Rp. 221. 110. 700, sudah dikembalikan,” sebut Agung saat Konferensi Pers, Rabu (05/01/2022).
Menurutnya, jika kita merujuk pada Surat Perintah Bupati tentang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara adalah indikasi kerugian negara berdasarkan audit dari Inspektorat, apabila kerugian negara sudah dikembalikan, maka dianggap selesailah perkara itu.
“Karena pada dasarnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini ada 2 aspek, pertama tindak pidana, yang kedua Administrasi Pemerintahan, jika tidak ada Tindak Pidana, maka dialihkan ke Administrasi Pemerintahan,” kata Agung.
Laporan : Jun