Penangguhan Izin Berlayar MT Sea Tanker II Disebut Tak Berdasar, Legislator Desak KSOP Segera Selesaikan Masalah

0
351

Bursakota.co.id, Batam – PT Davina Sukses Mandiri keluhkan perizinan izin berlayar kapal milik mereka; MT Sea Tanker II yang hingga kini belum dikeluarkan oleh KSOP Khusus Batam. Hal itu bahkan sampai didudukkan dalam RDP bersama Komisi III DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (7/9/2022).

Direktur PT Davina Sukses Mandiri, Togu Hamonangan Simanjuntak mengeluh akan pengurusan perizinan berlayar kapal itu.

Perusahaannya bahkan sampai sejauh ini sudah merugi Rp 2 miliar lebih. Bahkan jika terus dilakukan penundaan pengeluaran SPB maka kerugian semakin bertambah.

“Tentu bertambah lagi kerugian kami karena harus terus melakukan pembayaran ke BUP BP Batam,” ujarnya, usai rapat.

Togu sesalkan kinerja KSOP Khusus Batam yang merugikan PT Davina Sukses Mandiri. Ia pun meminta agar pihak yang dimaksud dapat sesegera mungkin mengeluarkan izin berlayar kapal MT Sea Tanker II.

Tidak sampai di situ saja, dia berharap Komisi III DPRD Batam agar dapat terus mengawasi permasalahan ini agar tidak berlarut-larut.

“Jika jadi pejabat harus terima konsekuansinya untuk menjalankan kewenangannya, jangan malah kami dipermainkan seperti ini,” tegas Togu.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Davina Sukses Mandiri, Effendi menjelaskan, bahwa titik permasalahan dalam kasus ini terdapat pada KSOP Batam yang hingga saat ini tidak juga menerbitkan Surat Persetujan Berlayar (SPB) kapal MT Sea Tanker II.

Kata dia, setelah melakukan beberapa kali rapat dengan KSOP Batam sejak beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengikuti semua pengurusan administrasi yang harus dilengkapi sebagaimana anjuran dari KSOP.

“Kapal MT Sea Tangker II ini sudah berkekuatan hukum tetap di MA bahwa ini milik PT Davina dan ditambah lagi telah dikeluarkannya berita acara serah terima kapal MT Sea Tanker II dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada PT Davina Sukses Mandiri,” kata Effendi.

Pengurusan administrasi yang dianjurkan dan telah diselesaikan tersebut salah satunya adalah pembayaran biaya labuh tambat kepada BUP BP Batam sebesar Rp 303 juta.

Kemudian, Effendi mengungkapkan, alasan KSOP Batam untuk tidak menerbitkan SPB dinilai tak berdasar.

“Perlu ditegaskan kembali bahwa status perkara yang berada di Polda Kepri saat ini masih berstatus penyelidikan dan dalam kasus itu juga masih diduga serta objek perkaranya bukanlah kapal MT Sea Tanker II, tapi dokumen. Seharusnya KSOP Khusus Batam bijak dalam mengambil keputusan, tidak bisa menahan surat izin berlayar dengan alasan masih dalam penyelidikan di pihak kepolisian,” ujarnya.

Usai mendengarkan pemaparan dari perusahaan terkait, Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono juga menyampaikan hal yang sama kepada perwakilan KSOP Batam yang hadir agar secepatnya dapat memberikan kepastian keluarnya SBP kapal milik PT Davina Sukses Mandiri tersebut.

“Karena kapal ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), apa hal ini mau diabaikan KSOP Khusus Batam. Jelas penahanan surat izin berlayar itu tidak berdasar,” tegas Djoko kepada perwakilan KSOP Khusus Batam yang hadir dalam RDP tersebut.

Dia juga meminta agar KSOP Batam dapat berkordinasi langsung dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait permasalahan ini agar tidak menganggu iklim investasi di Batam.

“Jangan hanya karena hal ini, iklim investasi di Kota Batam menurun. Saya minta KSOP Khusus Batam secepatnya meminta kajian dari Kementerian Perhubungan terkait permasalahan ini agar dapat segera terselesaikan,” pungkasnya. (ben)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini