Pemko Batam Gelar Musrenbang Secara Online

0
144

Batam- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang) 2020 untuk penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Batam 2021 akan dilaksanakan secara daring atau online. Musrenbang daring ini akan memanfaatkan aplikasi Zoom Meeting dengan melibatkan sekitar 300 peserta.

“Karena masih di masa pandemi covid-19 (corona virus disease 2019), maka diputuskan Musrenbang 2020 penyusunan RKPD 2021 akan dilaksanakan dengan Zoom Meeting pada Kamis, 23 April 2020,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Batam, Wan Darussalam, Rabu (22/4).

Adapun peserta musrenbang ini antara lain Forum Komunikasi Pimpinan Daerah; Anggota DPRD Prov. Kepri Dapil Kota Batam; Anggota DPRD Kota Batam; Perwakilan Instansi Vertikal; OPD Pemko Batam; BP Batam; Camat dan Delegasi Kecamatan; Perguruan Tinggi dan Akademisi; serta LSM, Perbankan, Tokoh Masyarakat, Dunia Usaha/Investor, Organisasi Kemasyarakatan, dan Organisasi Keagamaan.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi akan mengikuti musrenbang dengan video conference ini di Dataran Engku Putri Batam Centre. Sedangkan peserta musyawarah lainnya berada di tempat masing-masing.

Pada kesempatan tersebut Wali Kota dijadwalkan memberi sambutan dan membuka acara. Sebelumnya didahului dengan penyampaian pokok-pokok pikiran oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. Selain itu juga akan ada arahan dari Plt Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto.

Wan menjelaskan, pelaksanaan Musrenbang merupakan amanat Permendagri nomor 86 tahun 2017. Kemudian surat edaran Mendagri nomor 440/2552/SJ perihal pelaksanaan musrenbang RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2021. Serta Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor 050/571/BPPP-SET/2020 tanggal 13 April 2020 perihal Pelaksanaan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2020.

“Dalam pelaksanaan musrenbang kali ini juga kita memperhatikan surat imbauan Wali Kota Batam nomor 110 tahun 2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Antara lain tidak melakukan aktifitas mengumpulkan orang banyak di dalam ruang tertutup dan terbuka pada lingkungan kerja dan perkantoran dan menerapkan jaga jarak atau social distancing. Yaitu dengan mengadakan video conference melalui aplikasi Zoom Meeting,” paparnya. (Mul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini