Bursakota.co.id, Padang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan tujuan tertentu atas kepatuhan belanja daerah semester II tahun anggaran 2023 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Republik Indonesia Provinsi Sumatra Barat di Padang, Jum’at (5/1/2024).
Penyerahan LHP itu diberikan langsung oleh Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, kepada Bupati Tanah Datar Eka Putra, dan Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi, disaksikan Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus mengatakan, melalui rekomendasi hasil pemerikasaan BPK, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan dapat membuat dan melaksanakan perbaikan kebijakan yang tepat sasaran.
“Perlu kami sampaikan bahwa sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di Pemda atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pihak Pemda, sehingga rekomendasi BPK mudah ditindaklanjuti,” jelasnya.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dikatakannya adalah pemeriksaan dengan tujuan khusus diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja termasuk juga dalam pemeriksaan pendahuluan ini termasuk pemeriksaan hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan ataupun investigasi.
“Pada saat pemeriksaan ini yang kita minta laporan pemeriksaan untuk tujuan tertentu khusus untuk belanja daerah, hal ini kami lakukan guna menilai dan memberikan kesimpulan apakah belanja daerah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Arif.
Pihaknya juga ingatkan, berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, untuk itu dari hasil pemeriksaan untuk dapat ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP di serahkan.
Bupati Eka Putra menyampaikan, terimakasih kepada BPK Perwakilan Sumbar, khususnya para pemeriksa yang telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik serta berintegritas, independen dan profesional.
“Terimakasih yang setinggi-tingginya kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatra Barat dan kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan kinerja atas kepatuhan belanja daerah semester II tahun anggaran 2023,” ucapnya.
Terkait rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK, Bupati Eka mengatakan, klausul penyetoran atau pengembalian kelebihan pembayaran, seluruhnya telah di selesaikan sebelum pemeriksaan berakhir, sementara rekomendasi terkait administrasi akan di selesaikan sesegera mungkin.
Bupati juga menyampaikan dalam beberapa waktu tidak lama lagi akan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023.
“Kami Pemkab Tanah Datar siap menerima tim pemeriksa dengan harapan tentunya dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 12 kali berturut-turut,” ungkapnya.
Pihaknya berharap ke depannya, bimbingan dari BPK dan semua pihak sehingga dimasa mendatang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Warman/Prokopim)