Bursakota.co.id, Natuna – Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri terdapat 60 item temuan yang bersipat pengembalian uang dan 213 temuan yang bersipat administrasi tahun 2019, telah ditindak lanjuti oleh Pemkab Natuna.
Sampai saat ini Inspektorat Kabupaten Natuna telah menindak lanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi dari BPK sebanyak 84 persen.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Inspektur, Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus L.S di ruang kerjanya, Senin (11/10).
Dikatakan Robertus, berdasarkan metrik dari tidak lanjut BPK ada 60 buah item temuan yang direkomendasikan untuk pengembalian uang dan ada 213 rekomendasi yang bersipat pelanggaran administrasi serta rekomendasi pengembalian yang sedang berjalan.
“Sampai saat ini kita di Inspektorat sudah menyelesaikan 84 persen temuan pelanggaran administrasi dari LHP BPK dan beberapa rekomendasi prosesnya sedang berjalan. Proses yang sedang berjalan ini ialah pengembalian, ini sudah kita tindak lanjutkan bekerjasama dengan BPKAD,” tutur pria yang akrab disapa M Amin itu.
Robertus juga mengakui, LHP BKP yang merekomendasikan pengembalian untuk dinas-dinas sudah ada pengembaliannya.
“Yang masih dalam tahap proses berjalan tinggal yang kecil-kecil, yaitu pihak ketiga, dengan situasi pandemi Covid-19 berimbas pada pengembalian, pihak ketiga meminta waktu sampai tahun 2022, tetapi sudah ada progresnya, mereka pihak ketiga sudah membuat surat pertanggungjawaban mutlak bawah mereka akan tetap bertangungjawab,”terangnya.
Selain itu, Robertus juga menjelaskan, setelah 60 hari menerima LHP dari BPK harus ditindak lanjutkan, jika tidak ditindak lanjuti maka Majelis TP-TGR (Majelis Pertimbangan) akan mengelar persidangan.
“Terkait majelis TP-TGR kita yang sampai saat ini masih belum berjalan secara maksimal, ini kedepan akan menjadi program kita bersama BPKAD dan Sekda untuk menguatkan TP-TGR untuk akses persidangan,” terangnya.
Selain itu, Robertus juga mengaskan, setiap LHP BPK pasti akan ditindak lanjutkan, karena Inspektorat memiliki beban moril didalamnya.
“Semua LHP dari BPK sudah kita tidak lanjuti, jika tidak ada progres dari pihak yang bersangkutan pasti akan ditindak lanjuti secara hukum, karena kita juga punya tangungjawab kita diminta menginput data di JAGA ID, berapa jumlah penyelamatan dana Negara oleh Inspektorat, itu jadi tugas kami,” tegasnya.***(Dodi)