Bursakota.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna, menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, sebagai Kabupaten Peduli Hak Azasi Manusia tahun 2019.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan Kakanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin, kepada Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, di hotel Natuna, Kamis (08/04/2021).
Selain itu, Pemda Natuna juga menerima penghargaan piagam berupa Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional.
Diberikan dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Satu penghargaan lagi berupa Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional. Diberikan dalam rangka perlindungan Pengetahuan Tradisonal (PT).
Kakanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin, mengatakan, Natuna merupakan daerah pertama di Kepri yang menerima sertifikat Kekayaan Intelektual (KI).
Dari Natuna sudah 18 hak cipta didaftarkan untuk mendapat sertifikat KI. Hal ini akan terus disosiisasikan kepada masyarakat, agar kedepannya semakin banyak hak cipta yang didaftarkan.
Acara ini disejalankan dengan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di Provinsi Kepri mengenai Kekayaan Intelektual, khususnya merek.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 70 peserta, terdiri dari unsur stakeholder terkait, pengadilan, kepolisian, kejaksaan, OPD, UMK dan pelaku usaha di Natuna.
Adapun tema diusung yakni “Peranan Sentra KI Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Pendaftaran KI Daerah”.***don