Pemkab Natuna Raih Penghargaan Universal Health Coverage dari BPJS Kesehatan

0
31
Ket Foto : Bupati Natuna, Wan Siswandi, dalam acara di The Krakatau Grand Ballroom, Jakarta Timur.

Bursakota.co.id, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Natuna menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori utama dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Bupati Natuna, Wan Siswandi, dalam acara di The Krakatau Grand Ballroom, Jakarta Timur.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna, Muhammad Asyir Annur, menyatakan bahwa penghargaan ini diberikan kepada 33 provinsi dan 460 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Natuna. Penghargaan yang diterima Pemkab Natuna merupakan kategori tertinggi, berkat komitmen mereka dalam menjamin pelayanan kesehatan masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Pemkab Natuna mendapatkan penghargaan kategori paling tinggi, yaitu kategori utama, karena telah mendaftarkan masyarakatnya ke dalam program JKN sejak 2019 hingga sekarang,” ujar Asyir.

Sebanyak 85.370 jiwa dari Kabupaten Natuna terdaftar sebagai peserta JKN di BPJS Kesehatan berdasarkan data penduduk semester II tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, 28.747 jiwa adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayarkan melalui APBD Natuna, 27.300 jiwa adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan melalui APBN, 2.080 jiwa mendaftar secara mandiri, dan sisanya terdiri dari PNS, P3K, PTT, serta badan usaha.

Asyir menekankan bahwa Pemkab Natuna patuh dalam membayarkan iuran JKN bagi masyarakat yang ditanggungnya.

“Bagi masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, kepesertaan BPJS Kesehatannya langsung aktif dan bisa digunakan pada hari yang sama,” tambahnya.

Penghargaan ini mencerminkan keberhasilan Kabupaten Natuna dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warganya, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam implementasi program JKN.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini