Bursakota.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyelesaikan pembebasan lahan genangan embung Sebayar kepada pemilik lahan, seluas 18,8 hektar.
Pembayaran dilakukan sebelum ahir tahun 2022, menyusul selesainya sejumlah pekerjaan konstruksi embung Sebayar.
Untuk pembayaran lahan genangan embung Sebayar seluas 18 hektar Pemda Natuna mengalokasikan anggaran Rp 4.977.067.680 yang bersumber dari APBD Kabupaten Natuna tahun 2022.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Natuna Agus Supardi menyebutkan, seluruh lahan yang masuk dalam pendataan area genangan embung telah dibebaskan oleh Pemda Natuna, dan sudah dibayarkan kepada pemilik lahan.
“Alhamdulillah, seluruh lahan yang masuk dalam pendataan area genangan embung Sebayar, sudah di bayarkan kepada pemiliknya,”jelas Agus Supardi kepada bursakota.co.id, Kamis (05/01).
Ia menambahkan, adapun luas lahan genangan yang sudah dibebaskan oleh Pemda sebanyak 18,8 hektar dengan pagu anggaran Rp Rp 4.977.067.680.
“Pagu anggaran Rp4,9 milyar untuk pembebasan lahan seluas 18,8 hektar sudah dibayarkan kepada pemilih lahan,”jelas Agus Supardi.
Dikatakan Agus Supardi, saat ini sudah di lakukan penutupan aliran sungai dan dilakukan penggenangan embung air baku Sebayar.(Bk/Don)