Pemkab Lingga Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Revisi RTRW

0
99
Foto : Konsultasi Publik penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga 2011-2031 bertempat di Aula Kantor Bupati Lingga, Kamis (15/6/2023).

Bursakota.co.id, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lingga menggelar Konsultasi Publik penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga 2011-2031 bertempat di Aula Kantor Bupati Lingga, Kamis (15/6/2023).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Lingga Muhammad Nizar. Dalam pidatonya, ia menyampaikan beberapa poin, salah satunya untuk mewujudkan rencana tata ruang yang transparan, partisipasif, inklusif dan selaras dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, serta diharapkan berpihak kepada masyarakat.

“Kami berusaha untuk dapat semaksimal mungkin mengakomodir setiap kebutuhan dan kepetingan yang tersampaikan, namun itu semua harus berlandaskan aturan yang jelas dasar hukumnya sehingga keputusan yang dibuat tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” ucapnya, ditandai kegiatan tersebut telah dibuka, Kamis pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lingga melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Pemerintah Provinsi Kepri, Tokoh Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga, FORKOMPIDA, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi, Perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi vertikal.

Termasuk juga Organisasi dan LSM, TNI/Polri, Perguruan Tinggi, Asosiasi dan Organisasi Profesi, serta unsur wilayah dan pembantu bupati, swasta, baik yang hadir secara langsung maupun secara daring.

Kepala Dinas DPUTR Kabupaten Lingga Novrizal mengatakan kegiatan konsultasi publik yang saat ini digelar merupakan salah satu syarat dalam tahapan yang harus dilengkapi untuk proses revisi RTRW Kabupaten Lingga 2011-2031.

Tujuan, lanjut dia untuk menjaring isu-isu yang terjadi dimasyarakat terkait proses penyelenggaraan penataan ruang dalam rangka penyempurnaan materi teknis dan rancangan perda yang disusun.

“Proses revisi RTRW Kabupaten Lingga sudah dimulai pada tahun 2017 yaitu dengan diawali Proses Peninjauan Kembali RTRW yang dilakukan oleh BAPPEDA dan dilanjutkan dengan proses penyusunan revisi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada tahun 2018.

Selang kurun waktu itu berbagai proses sudah kami lewati sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan perundang-undangan lainnya serta para pemangku kepentingan,” pungkasnya. (Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini