Bursakota.co.id, Lima Puluh Kota – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota melalui Panitia seleksi umumkan hasil tiga besar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), sesuai ketentuan Pasal 121 PP Nomor 11 Tahun 2017 bahwa Panitia Seleksi (Pansel) wajib mengumumkan hasil seleksi JPT untuk setiap tahapan.
Tim seleksi Andri Yulika, SH., M.Hum., Instansi Pemerintah Provinsi/Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Barat, Medi Iswandi, ST., MM., Instansi Pemerintah Provinsi/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatra Barat.
Dr. Riki Saputra, MA., Akademisi/Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat, Prof. DR. Sufyarma Marsidin., M.Pd., Akademisi/Guru Besar pada Universitas Negeri Padang dan Jayadisman., SH., M.Kn., Profesional.
Untuk menyeleksi 45 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat secara terbuka guna mengisi enam JPT Pratama (Eselon II) dalam Lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota yang lowong. Seleksi secara terbuka dan kompetitif untuk mengisi JPT Pratama yang lowong sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B105/JP.00.00/01/2024 tanggal 10 Januari 2024 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota,” kata Kepala BKSDM Adrian Wahyudi, dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Keputusan Bupati Lima Puluh Kota, Nomor: 800.1.3.6/24/Bup-Lk/I/2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2024.
“Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota secara terbuka dan kompetitif, dengan ini kami mengundang ASN/Pegawai Negeri Sipil kabupaten/kota di lingkungan Provinsi Sumatra Barat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi terbuka pengisian JPT di lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota,” ucap Adrian Wahyudi.
“Seleksi terbuka JPTP ini dapat diikuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ketentuan memenuhi semua persyaratan,” sambungnya.
Adrian menjelaskan dari 45 peserta kini hanya tersisa tiga nama per JPTP enam yang akan diserahkan kepada Bupati Lima Puluh Kota untuk dipilih satu orang mengisi masing-masing JPTP.
JPT Pratama di lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota yang akan diisi melalui seleksi terbuka adalah sebagai berikut:
a. Sekretaris Daerah (Sekda);
b. Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
c. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
e. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
f. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sesuai dengan pengumumam penetapan tiga besar peserta seleksi terbuka pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota Nomor 27/Pansel-JPTP-LK/2024 tanggal 20 Februari 2024.
Untuk jabatan selain Sekretaris Daerah, berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019, persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama usia paling tinggi 56 tahun.
“Khusus jabatan Sekda, berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023 bahwa usia paling tinggi untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama Sekda Kabupaten/ Kota adalah 58 tahun.”
“Untuk calon yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat dalam JPT Pratama Sekda Kabupaten/Kota,” terang Adrian Wahyudi menutup. (Warman/Diskominfo)