Pemkab 50 Kota akan Pasang Brojong di Ruas Jalan Lubuak Alai-Koto Lamo Pasca Banjir

0
130
Foto : Penandatanganan kontrak pemulihan infrastruktur darurat ruas jalan Lubuak Alai-Koto Lamo, Kapur IX di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Bursakota.co.id, Lima Puluh Kota – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lima Puluh Kota menunjukkan keseriusannya mengatasi pemulihan infrastruktur darurat pasca banjir bandang dan longsor yang terjadi di Kecamatan Kapur IX. Direncanakan ruas jalan Lubuak Alai-Koto Lamo akan dipasang brojong yang berfungsi sebagai penahan tebing dan penyangga jalan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Kabupaten Lima Puluh Kota Rahmadinol pada Acara Penandatanganan Kontrak untuk Melaksanakan Kegiatan Pemulihan Infrastruktur Darurat Ruas Jalan Lubuak Alai-Koto Lamo Kapur IX antara BPBD Lima Puluh Kota dan CV Patobas Harapan Jaya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang disaksikan oleh Kepala Kejari Slamet Haryanto, Jum’at (19/1/2024).

Rahmadinol mengatakan, berdasarkan instruksi dari Bupati Lima Puluh Kota, Pemkab Lima Puluh Kota telah mengajukan proposal kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk permohonan bantuan sarana dukungan infrastruktur darurat pada Juli 2023 lalu.

“Alhamdulillah akhir dari perjuangan panjang, setelah dilakukannya verifikasi oleh tim BNPB, kami menerima dana tersebut pada 29 Desember 2023 lalu,” kata Rahmadinol.

Ia menambahkan, proposal dana yang diajukan sebesar Rp2 miliar, dari hasil verifikasi tim BNPB direalisasikan sebesar Rp 1,912 miliar.

Seperti diketahui, kata Rahmadinol, meluapnya Sungai Batang Kapur Kociak, di Nagari Koto Lamo, Kapur IX pada Juli 2023 lalu mengakibatkan longsor tanggul sungai dan longsor ruas jalan Lubuak Alai-Koto Lamo.

“Jalan yang menjadi satu-satunya akses penghubung dua nagari ini berdampak pada terganggungnya aktivitas masyarakat,” imbuhnya.

Rahmadinol sebut, Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin, telah mengajukan langsung permohonan kepada Balai Wilayah Sungai V (BWS V) untuk perbaikan jalan, Namun, penanganan tersebut hanya pada bagian sungai yang merupakan kewenangan BWS V.

“Tak berhenti disitu, sesuai arahan dari bupati agar perbaikan jalan dilakukan dengan maksimal kami mengajukan permohonan kepada BNPB dengan harapan jalan tersebut dapat diakses dengan aman dan nyaman oleh masyarakat,” terang Rahmadinol menutup. (Warman/Kominfo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini