Pemindahan Ibu Kota Negara Butuh Dana Besar

0
170

Oleh : E. NURKUMALA SARI

Pembangunan dan pemindahan suatu infrastruktur pada dasarnya tidak bisa dilepaskan dari suatu negara, salah satunya pembangunan dan pemindahan infrastruktur pada Indonesia. Masyarakat Indonesia belakangan ini sempat dihebohkan dengan adanya info tentang pemindahan ibu kota negara baru yang rencananya akan dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan.

Ibu kota adalah sebuah kota yang didesain menjadi sentra pemerintahan suatu negara, secara fisik ibu kota negara biasanya difungsikan menjadi puusat perkantoran dan tempat berkumpul para pemimpin pemerintahan (Yahya, 2018).

Pemindahan ibu kota ini tertuang pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dan rencana pemindahan ibu kota ini memungkinkan belum terdapat undang-undang yang mengatur akan hal tersebut.

Dalam hal pemindahan ibu kota ini diharapkan bisa diberi alasan yang jelas mengapa ibu kota tersebut wajib dipindahkan.

Pemerintah selaku bagian yang mengatur akan hal ini usahakan menciptakan suatu landasan aturan atau hal yang resmi terkait akan dilakukannya pemindahan dan pembangunan yang akan dilakukan kedepannya.

Rencana pemindahan ibu kota yang akan dilakukan Indonesia memiliki tujuan yaitu untuk pemeerataan pembangunan dan pembentukan sistem birokrasi yang menjangkau semua wilayah yang terdapat di Indonesia (Andjarwati, 2019).

Dalam rencana pemindahan yang akan dilakukan Indonesia ini membutuhakan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan ibu kota yang baru wajib mempunyai beberapa karakteristik mulai berdasarkan letak atau posisi dari ibu kota tersebut wajib srtrategis, tersedianya lahan yang luas milik pemerintah atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara) supaya mengurai biaya investasi, lingkugan yang aman, potensi permasalahan sosial yang rendah dan wilayah tersebut wajib wilayah yang telah berkembang supaya dalam hal pembangunan awal lebih baik.

Banyak faktor yang mengakibatkan pemindahan ibu kota Indonesia wajib dilakukan. Faktor tersebut bisa berupa kondisi Jakarta yang dianggap sudah tidak memenuhi wilayah ideal lagi menjadi pemerataan pembangunan nasional. Selanjutnya, banyak konflik yang terjadi di Jakarta, mulai dari kepadatan penduduk hingga kemacetan , populasi dan bencana alam dan kejahatan yang semuanya banyak terjadi pada Jakarta.

Kalimantan timur merupakan lokasi yang dianggap sempurna untuk pemindahan ibu kota negara.

Kalimantan Timur dipilih menjadi ibu kota lantaran letaknya yang strategis, dan berada pada bagian tengah menurut negara Indonesia. Selain itu, lokasinya berdekatan dengan daerah perkotaan yang sudah berkembang, dimana infrastruktur didaerah tersebut juga telah berkembang pada artian telah relatif lengkap dan lahan kosong yang tersedia juga besar.

Menurut Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan bahwa pemindahan ibu kota adalah salah satu bentuk menurut intervensi pemerintah pada hal memberikan dampak ekonomi baik pada jangka pendek, menengah, maupun panjang.

Pemindahan ibu kota yang akan dilakukan ini sebagai kebijakan counter-cyclical yang berfungsi untuk meredam dampak negatif krisis ekonomi dunia terhadap perekonomian Indonesia dan counter cyclical akan menciptakan uang terus berputar.

Pemindahan ibu kota negara direncanakan karena banyaknya kasus pada ibu kota yang menjadi faktor pendorong dan kondisi Kalimantan Timur yang dievaluasi lebih ideal dibandingkan Jakarta.

Pemindahan ibu kota negara akan membutuhkan biaya yang sangat besar, namun bila ibu kota tidak dipindahkan maka kerugian yang dirasakan akan jauh lebih besar. Dengan ini, pemerintah usahakan lebih selektif lagi dalam menyusun strategi untuk merealisasikan rencana pemindahan ibu kota ini untuk meminimalisir kerugian.

Keberhasilan program ini akan membawa banyak pengaruh positif bagi negara Indonesia dan tujuan pemerintah pada pemerataan pembangunan akan tercapai. Dampak ekonomi dari dilakukannya pemindahan ibukota lebih maksimal bila diimbangi dengan meningkatnya inovasi, produktivitas, dan teknologi pada provinsi Kalimantan dan provinsi yang terdapat di sekitarnya.

Pembangunan IKN wajib memperhatikan kelestarian fungsi hutan melalui beberapa strategi perencanaan pembangunan antara lain berupa: kesesuaian standar keragaman jenis tumbuhan hutan tropis, kesesuaian standar ciri habitat satwa liar, standar minimal luas areal hutan untuk menjaga fungsinya menjadi pendukung berdasarkan keberadaan IKN.

Pembangunan IKN membutuhkan lahan baru terutama dalam pembangunan kota. Hal ini juga bisa berpeluang membangun konversi lahan dari daerah hutan. Total emisi dampak pembangunan IKN pada lahan seluas 56.000 ha diperkirakan mencapai 2,4 juta ton CO2 Equivalen yang bersumber dari hutan sekunder 29 ribu ton CO2 Equivalen dan hutan tumbuhan 154 ribu ton CO2 Equivalen (Sulistioadi et al., 2004).

Pembangunan kota hendaknya meminimalkan kerusakan ekosistem alami yang terdapat atau justru bisa mempertahankan ekosistem alami tersebut (termasuk habitat alami bagi satwa juga tumbuhan) dan menjamin keberlanjutan hutan dengan melindungi maupun merestorasi balik ekosistem hutan untuk perbaikan kualitas lingkungan.

Dengan kondisi IKN sebagai fokus dalam kajian ini yang mayoritas lahannya merupakan daerah hutan, perlu membangun kota yang dibangun di dalam hutan menggunakan tingkat kepadatan yang menengah untuk memastikan ketersediaan pertumbuhan biomassanya tetap sebagai canopy. Hal ini pula untuk menjamin bahwa IKN tetap bisa mendukung peran Kalimantan sebagai Paru – Paru Dunia.

Pemindahan ibukota yang berdasarkan pada pemerataan pembangunan berimplikasi pada keharusan pemerintah untuk memilih wilayah yang akan dijadikan ibukota, berdasarkan geo-ekonomi yang mengandung artian penetapan ibukota baru wajib berada pada daerah yang selama ini kurang menerima perhatian pembangunan dan mempunyai potensi perekonomian yang mampu berkembang maju setara dengan Jakarta dan memastikan daerah tersebut mempunyai poros strategis yang bisa memberikan keuntungan secara merata pada setiap daerah yang terdapat di Indonesia pada konteks pengembangan perekonomian, sebagai akibatnya akan bisa membangun pemerataan pembangunan.

Keempat, pemindahan ibukota yang didasarkan pada pemerataan pembangunan akan berimplikasi pada instrumen kebijakan yang wajib diambil pemerintah lebih difokuskan pada pertumbuhan perekonomian dan pembangunan. Hal ini sebagai bertentangan dengan harapan dikarenakan selain fungsi pemerintahan tidak hanya menyangkut perkara ekonomi, juga dikarenakan harapan untuk tidak menyatukan pusat pemerintahan menggunakan pusat perekonomian akan menjadi tidak konsisten.
Pemerintah tetapkan aturan pembangunan ibu kota baru kurang lebih Rp466 triliun-Rp486 triliun sampai 2045 mendatang.

Dari total tersebut, APBN akan menanggung 19 % atau kurang lebih Rp88,54 triliun Rp92,34 triliun. Untuk 2022, pemerintah menyiapkan dana senilai Rp510,79 miliar pada APBN 2022. Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022.

Kemudian, Kementerian PPN/Bappenas sudah memetakan rencana pembiayaan pembangunan IKN pada 2023. Sebagian besar akan dibangun menggunakan dana APBN. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan menyampaikan pembangunan daerah perkantoran dan perumahan dibangun menggunakan dana APBN.

Lalu, masih ada sebagian perumahan yang akan dibangun menggunakan skema KPBU. Pemerintah juga terbuka memakai skema KPBU dan APBN 100 % untuk menciptakan fasilitas masyarakat dan aset lingkungan.

Selanjutnya, pembangunan infrastruktur akan dibiayai oleh APBN, KPBU, badan usaha milik negara (BUMN), dan swasta. Untuk jalan tol, jalan non tol, simpul konektivitas, dan infrastruktur pendukung akan dibiayai APBN.

Sementara, pemerintah akan menawarkan pihak BUMN dan swasta untuk menciptakan infrastruktur sektor tenaga atau kelistrikan dan telekomunikasi. Kemudian, sektor pertahanan dan keamanan akan dibangun menggunakan biaya APBN.

Beberapa yang akan dibangun, diantaranya lahan, sarana dan prasarana untuk TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Berdasarkan laman resmi ikn.go.id, IKN akan dibangun secara bertahap mulai tahun ini hingga 2045 mendatang.

Pemerintah akan menciptakan infrastruktur utama seperti istana kepresidenan, gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat dan DPR RI, perumahan, sampai pemindahan aparatur sipil negara (ASN) pada 2022 hingga 2024.

Jokowi berencana merayakan HUT RI ke-79 di IKN pada 17 Agustus 2024 mendatang Kemudian, pemerintah akan mengembangkan IKN menjadi pusat inovasi dan ekonomi, menuntaskan pemindahan pusat pemerintahan, mengembangkan sektor ekonomi prioritas pada 2025 hingga 2035. Pada 2035 sampai 2045, pemerintah akan terus mengembangkan infrastruktur dan menjadikan IKN sebagai destinasi nomor satu bagi semua investor asing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini