Lingga – Menanggapi isu yang berkembang terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos, menegaskan bahwa pemerintahan Kabupaten Lingga tetap berjalan dengan normal dan profesional.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kondisi kesehatan H. Armia, S.Pd, M.I.P, yang masih menjabat sebagai Sekda meskipun sempat mengalami gangguan kesehatan.
Dalam keterangannya pada Senin (09/09/2024), Bupati Nizar mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Sekda H. Armia untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Menurut Bupati, Sekda menyatakan masih mampu menjalankan tugas dan fungsinya seperti biasa, meskipun sempat mengalami penurunan kesehatan.
“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Sekda untuk menanyakan kondisi kesehatannya. Beliau menyatakan masih mampu menjalankan tugas dan fungsi seperti biasa. Pertanyaan serupa juga saya ajukan kepada pejabat lain yang mengalami gangguan kesehatan,” ujar Nizar.
Bupati juga menegaskan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Lingga tidak terpengaruh oleh hubungan emosional atau personal, seperti saudara atau teman dekat.
Menurutnya, pemerintahan harus dijalankan secara profesional tanpa terpengaruh oleh hal-hal yang bersifat pribadi atau asumsi yang tidak berdasar.
“Ini ranah pemerintahan, jangan dikait-kaitkan dengan hal-hal privasi yang hanya berdasarkan asumsi dan opini,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga, Ruliadi, S.Pd, menjelaskan bahwa meskipun kondisi kesehatan H. Armia sempat menurun, kini ia telah membaik dan kembali dapat beraktivitas.
Ruliadi memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan lancar tanpa kendala.
“Alhamdulillah, kondisi beliau sudah mulai membaik dan roda pemerintahan tetap berjalan normal tanpa kendala,” kata Ruliadi.
Lebih lanjut, Ruliadi menjelaskan bahwa tugas Sekda dalam mengelola pemerintahan dibantu oleh tiga orang asisten yang membidangi berbagai aspek pemerintahan.
Dengan adanya dukungan dari para asisten tersebut, roda pemerintahan tetap dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan selama Sekda dalam masa pemulihan.
Pengisian jabatan Sekda, lanjut Ruliadi, harus melalui proses open bidding yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga proses tersebut tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.
Semua langkah yang diambil harus mengikuti aturan yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Proses ini tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba, semuanya harus mengikuti aturan yang berlaku,” pungkas Ruliadi.
Dengan penjelasan ini, baik Bupati Nizar maupun BKPSDM berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemerintahan Kabupaten Lingga tetap berjalan dengan baik dan profesional, meski Sekda tengah dalam masa pemulihan.
Pemerintahan akan terus berfokus pada pelayanan publik tanpa terganggu oleh isu-isu yang tidak relevan.
Pemerintah Kabupaten Lingga berkomitmen untuk tetap menjaga stabilitas dan kelancaran jalannya pemerintahan, serta mengedepankan profesionalisme dalam setiap langkah yang diambil.(Bk/Iwan)