Pemerintah Kembali Akan Pungut PAB, UPTD PPD Mulai Data Alat Berat di Natuna

0
193
Ket Foto : Kepala UPTD PPD Natuna, Alpiuzzamari

Bursakota.co.id, Natuna – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Natuna BAPENDA KEPRI akan melakukan pendataan alat-alat berat milik sejumlah perusahaan di Kabupaten Natuna.

Hal ini menyusul dengan Pemerintah akan kembali memberlakukan penarikan terhadap Pajak Alat Berat (PAB). Penarikan PAB tersebut akan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), PAB kembali diberlakukan. PAB masuk dalam pasal 17 yang tertuang pada UU tersebut.

Kepala UPTD PPD Natuna, Alpiuzzamari mengatakan, dalam mengimplementasikan hal tersebut, Samsat Natuna saat ini sedang melakukan pendataan alat-alat berat milik perusahaan yang ada di Natuna.

“Kita sudah mendatangi perusahaan-perusahaan yang ada dan meminta data-data alat berat milik mereka, Alhamdulillah beberapa perusahaan sudah melaporkan, nanti akan kita tetapkan berapa tarifnya,” ucap Alpiuzzamari di ruang kerjanya pada Rabu (08/11/2023).

Ia juga mengatakan, meski pendataan sudah dilakukan namun pembayaran atau penagihan PAB efektif akan dimulai tanggal 4 Januari 2024 mendatang.

Lanjut Alpiuzzamari, Sementara untuk tarif Pajak Alat Berat ditetapkan maksimal 0,2 persen. Tarif ini ditetapkan pemerintah provinsi melalui peraturan daerah.

“Dasar pengenaan PAB adalah nilai jual alat berat, yaitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Rata-rata harga pasaran umum itu ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data akurat,” ungkapnya.

Sedangkan untuk kewenangan pemungutan PAB Alpiuzzamari menyampaikan kewenangannya ada di provinsi. Pajak ini menyasar kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

“Tentunya PAB ini akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) apalagi bagi provinsi-provinsi yang kaya akan sektor tambang,” tutupnya.(Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini