Bursakota.co.id, Natuna – Pemerinta Kabupaten Natuna menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Limbah Medis B3 dan Fasyankes, di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Senin, 17 Oktober 2022.
Rakor tersebut diinisiasi Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna dan dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Natuna, Basri.
Dalam membuka rakor, Basri menyampaikan, bahwa sarana dan prasarana limbah di Kabupaten Natuna sangat minim.
Apalagi, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) masih tipe C dan permasalahan Limbah Medis B3 masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk diselesaikan.
Basri menyebut, sebelumnya Bappenas mengunjungi Kabupaten Natuna, Lingga dan Kota Batam.
“Dari hasil pemantauan Natuna masuk dalam isu strategis Reformasi Bidang Kesehatan,” ucap Basri.
Untuk itu, Basri meminta seluruh stakeholder menyiapkan diri dan memperbaiki pelayanan kesehatan dan penanganan Limbah Medis B3.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Natuna, Apriyudi, mengatakan, bahwa Limbah Medis B3 mengandung zat berbahaya.
Limbah Medis B3 yang ada di Kabupaten Natuna itu berasal dari RSUD, Puskesmas dan usaha pelayanan kesehatan.
Apriyandi mengusulkan, untuk agar limbah B3 dilakukan penguburan dan dan penimbunan.
“Karena izin penimbunan bisa diperpanjang dan izinnya dikeluarkan DLH,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Natuna, Hikmat Aliansyah, menuturkan, bahwa rapat ini digelar karena keprihatinan Pemkab terhadap Limbah Medis B3 di Natuna.
“Hingga sekarang seluruh limbah medis di Natuna dikumpulkan di Insiniator RSUD Natuna,” ujarnya.
Di Natuna, kata Hikmat, ada 8 apotik, 2 dokter praktek, 2 dokter praktek gigi, 2 praktek bidan, 15 Puskesmas, dan 1 RSUD.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar Nazara, menanggapi permasalahan Limbah Medis B3 di Natuna.
Ikhtiar menilai selama pelayanan kesehatan baik diberikan kepada masyarakat Polres Natuna memaklumi permasalahan Limbah Medis B3.
“Selagi dikelola dengan baik kami memaklumi karena wilayah kita banyak keterbatasan sarana dan prasarana yang belum memadai,” ujarnya.
Ikhtiar menyarankan, agar Limbah Medis B3 dilakukan diluar permukaan untu minimalisir dampak yang ditimbulkan B3.
Hadir dalam Rakor tersebut, Forkopimda, OPD, Pemilik Praktek, Apotik, RSUD, dan Puskesmas.(Bk/Dika)