Pemda Natuna Dukung Percepatan Sertifikat Tanah Melalui Landrefrom

0
84
Rapat Landrefrom Pemda Natuna bersama BPN Natuna

Bursakota.co.id, Natuna – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna mengadakan acara Sidang Panitia Pertimbangan Landrefrom Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2022.

Kegiatan dilaksankan di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Ranai pada Selasa, 08 November 2022.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Natuna, Kepala BAPEDA, Kepala Dinas Perkim dan para Camat.

Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda menyampaikan bahwa dengan adanya program strategis yang telah di laksanakan dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Natuna.

“panitia pertimbangan landreform melalui sidang panitia pertimbangan landreform ini diperuntukkan dalam membantu dan mendukung percepatan kegiatan pensertifikatan,” ucapnya.

Untuk itu, Rodhial Huda menghimbau para kepala desa peserta redistribusi tanah beserta perangkat desanya untuk membantu kantor pertanahan Kabupaten Natuna dalam mensukseskan kegiatan pensertifikatan tanah.

“Suksesnya kegiatan redistribusi tanah ini perlu kerjasama dari seluruh pihak dan stakeholder yang terlibat. Dengan membantu mensukseskan program pensertifikatan tanah ini, artinya kita juga membantu mensukseskan program strategis nasional yang diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia,” tutupnya

Sementara Kepala BPN Kabupaten Natuna, Purwoto menyampaikan kegiatan ini dilakukan pemerintah dalam rangka pembagian/atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah.

“Redistribusi tanah, merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pembagian/atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian bukti hak (sertifikat),” terang Purwoto.

Selain itu Purwoto menyampaikan Tujuan dan sasaran redistribusi tanah, yakni mengadakan pembagian tanah, memberikan kepastian hukum.

“Adapun tujuan dan sasaran redistribusi tanah, yakni mengadakan pembagian tanah, memberikan kepastian hukum kepada subjek yang memenuhi syarat dan meningkatkan keadaan sosial ekonomi penerima redistribusi tanah. Sasarannya, terlaksananya kegiatan redistribusi sesuai target dan terlaksananya redistribusi tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini