Bursakota.co.id, Natuna – Pembangunan Embung Sebayar di yang terletak di Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna terus digesa pengerjaannya.
Embung megah tesebut, dibangun oleh Pemerintah Pusat melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) IV Kepulauan Riau dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp30,6 miliar.
Seiring akan selesainya pembangunan induk embung Sebayar, tentu lahan resapan air menjadi persoalan yang harus dituntaskan agar embung dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara maksimal.
Setidaknya ada 18 hektar tanah yang harus dibebaskan oleh pemerintah daerah untuk lahan genangan embung Sebayar yang sudah dipetakan, diluar lahan hibah seluas 5 hektar yang telah diberikan masyarakat untuk pembangunan induk embung Sebayar.
Lahan genangan embung merupakan area vital untuk menampung debit air dan curah hujan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Natuna, Agus Supardi menyampaikan, untuk progres lahan genangan embung Sebayar saat ini sudah sampai pada tahap penyerahan hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kepada warga pemilik tanah.
“Hasil penilaianya juga sudah diserahkan oleh KJPP kepada pemilik tanah,”terang Agus Supardi kepada bursakota.co.id, Senin (12/12).
Dikatakan Agus Supardi, Pemerintah Kabupaten Natuna sudah menganggarkan dalam APBD tahun 2022 dana pembebasan lahan genangan Embung Sebayar sejumlah Rp6 milyar.
Progres saat ini lanjutnya, sudah ada penyerahan penilaian harga tanah oleh KJPP Sih Wiryadi kepada Kepala Kantor Pertanahan BPN Natuna selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah.
“Dan dari Kepala Kantor Pertanahan atau BPN sudah menyerahkan kepada masing – masing warga pemilik tanah tentang hasil penilaian harga tanah untuk area genangan embung,”tambah Agus Supardi.
Dijelaskan Agus Supardi, sesuai dengan laporan KJPP dalam acara kesepakatan bentuk pembayaran pembebasan tanah Embung Sebayar, untuk harga tanah bervariasi, tergantung dengan jenis tanaman yang ada, selain itu jenis tanaman yang produktif dan tanaman produktif tahunan juga menjadi penentu harga tanah di lahan genangan embung Sebayar.
“Jadi berdasarkan hasil penilaian KJPP untuk harga tanah dilokasi genangan embung Sebayar bervariasi tidak sama, tergantung jenis tanaman produktif yang ada, dan juga bukti kepemilikan lahan yang dimiliki warga,”jelas Agus Supardi.
Dalam mendukung ketersediaan air baku dan air tanah di Kabupaten Natuna, Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV Batam, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air membangun 2 tampungan air yakni Embung Pulau Serasan di Desa Air Ringau, Kecamatan Serasan Timur dan Embung Sebayar di Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur.
Proyek bangunan Fisik Embung Sebayar dikerjakan oleh perusahaan pemenang lelang PT. Menara Gading serta konsultan supervisi oleh PT Budhi Karya Konsultan.(Bk/Don)