Bursakota.co.id, Natuna – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Natuna tahun 2020, bahwa pekerjaan Pembangunan Balai Penyuluhan KB dan Meubelair di Kecamatan Midai pada Dinas P3AP2KB Kabupaten Natuna terdapat kekurangan volume pengerjaa sebesar Rp21.698.329,18.
Pekerjaan Pembangunan Balai Penyuluhan KB dan Meubelair di Kecamatan Midai dilaksanakan oleh CV SB melalui Kontrak Nomor 39/SPMK/PBPKB/DP3AP2KB/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 senilai Rp368.876.300,00. Kontrak tersebut mengalami satu kali adendum yang disahkan melalui Adendum Kontrak Nomor 39/SPMK/PBPKB/DP3AP2KB/KTR-ADD01/VII/2020 tanggal 7 Juli 2020.
Adendum tersebut tidak mengubah nilai pekerjaan. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 120 hari kalender dimulai dari tanggal 30 Juni s.d. 27 Oktober 2020.
Pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah diserah terimakan sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor 28/BA-STPP/DP3AP2KB/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 dan telah dibayar lunas sesuai SP2D sebagai berikut.
SP2D Nomor 03499/SP2D/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 untuk pembayaran uang muka 30% sebesar Rp110.662.890,00;
SP2D Nomor 05797/SP2D/XI/2020 tanggal 26 November 2020 untuk pembayaran 100% sebesar Rp258.213.410,00.
Dari hasil pengujian fisik atas sampel item pekerjaan bersama dengan PPK dan penyedia jasa, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan atas lima item pekerjaan sebesar Rp21.698.329,18, dengan rincian sebagai berikut.
Saat diminta tangapan terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sekretaris Dinas P3AP2KB Natuna Nur Parta mengintruksikan agar langsung berkoordinasi dengan PPTK sebelumnya.
“Biar lebih pas langsung dengan PPTK saja, karena yang tau teknis dilapangan ialah PPTKnya atau bisa langsung dengan buk Kadis yang lama selaku PA, kalau saya dan Plt Kadis yang sekarang, mungkin tidak bisa menjawab lebih banyak karena tidak tau bagaimana dilapangan,”ujar Nur Parta melalui pesan chat pribadi telegramnya, Senin (30/08).
Nur Parta juga menjelaskan, Dinas P3AP2KB telah menindak lanjuti dan telah dilakukan pengembalian ke kas daerah oleh penyedia.
“Setelah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK, mengenai pembangunan Balai Penyuluhan KB, di kecamatan Midai sudah kita tindak lanjuti, tindak lanjut dari kita ialah mengubungi penyedia dan penyedia pun telah melakukan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran dalam pengerjaan itu,” terangnya.
Menurut Nur Parta walaupun sudah pindah dinas status jabatan lama masih melekat sebagai PPTK.
“Namanya PPTK walaupun sudah pindah dinas, tetap memiliki tangungjawab biarpun sudah exs,” lugasnya.
Sementara itu dilain waktu melalui pesan WhatsAppnya, mantan Kepala Bidang KB Dinas P3AP2KB Natuna Fahri, selaku PPTK dalam pengerjaan Pembangunan Balai Penyuluhan KB dan Meubelair di Kecamatan Midai mengatakan, tidak mempunyai kewenangan lagi untuk menjawab hal-hal yang berhubungan dengan dinas KB.
“Saya tak ada wewenang lagi menjawab hal-hal yang berhubungan dengan dinas KB, tanyakan ke dinas aja langsung,” tuturnya.***(redaksi)