Pelaku Perusakan SD di Natuna Bebas dari Tuntutan Hukum

0
54
Ket Foto : Kondisi SD 008 Sebala Desa Batu Gajah Kacamata Bunguran Timur Kabupaten Natuna yang mengalami kerusakan

Bursakota.co.id, Natuna – IPDA Rico, Kanit Reskrim Polsek Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, saat menggelar konferensi pers, mengungkap hasil penyelidikan terkait perusakan Sekolah Dasar (SD) 008 Desa Batu Gajah, Bunguran Timur Kabupaten Natuna yang terjadi beberapa waktu lalu.

Tersangka perusakan sekolah tersebut adalah seorang pria berinisial KA (35) merupakan warga setempat.

Menurut keterangan yang diungkapkan oleh pihak RSUD Natuna dan Dinsos, KA diketahui mengalami gangguan jiwa.

Pelaku merusak kaca jendela sekolah dan fasilitas lainnya. IPDA Rico menjelaskan bahwa KA, dalam kondisi gangguan jiwa, berdasarkan Pasal 44 KUHP, di mana individu yang melakukan tindakan tidak dapat dipertanggungjawabkan akibat cacat pertumbuhan jiwa atau gangguan penyakitnya, tidak akan dipidanakan.

Dalam Pasal 44 KUHP dinyatakan bahwa jika seseorang melakukan tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena kecacatan pertumbuhan atau gangguan jiwa akibat penyakit, maka orang tersebut tidak akan dijatuhi pidana.

Selain itu, hakim dapat memerintahkan agar orang tersebut dirawat di rumah sakit jiwa, dengan batas waktu percobaan selama satu tahun.

“Dalam hal ini, KA bebas dari tuntutan hukum,” tegas IPDA Rico, menekankan bahwa kasus tersebut tidak akan dijadikan dasar untuk memberlakukan hukum terhadap pelaku, mengingat kondisi gangguan jiwa yang dialaminya.

Editor : Dika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini