Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Rumah Pengusaha Ameng Akhirnya Dijebloskan

0
259

Bursakota.co.id, Lingga – Tersangla pelaku tindak pidana umum penganiayaan dan pengerusakan rumah pengusaha Dabo Singkep, di jebloskan pihak Kejaksaan ke Lapas kelas III, Dabo Singkep sebagai tahanan titipan Kejaksan Negeri Lingga, Kamis (28/01/2021)

Sementara kasus tersebut telah masuk tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Imang Job Marsudi melalui Kasi Intelijen Kejari Lingga Ade Chandra menjelaskan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian terkait perkara tindak pidana umum.

“Untuk kegiatan Pidum hari ini tahap 2 yakni dari Polsek Dabo menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara 351 KUHP dan 406 atau 1 KUHP atas nama tersangka Okta Wisnu alias Kompak,” ungkap Ade Chandra.

Saat ini tersangka telah dititipkan pihaknya ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep dan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 tersangka saat diserahkan oleh pihak kepolisian telah dilakukan rapid test.

“Tersangka kami titipkan ke Lapas tadi siang. Saat diantar ke kantor kejaksaan, tersangka sudah dilakukan rapid test oleh pihak kepolisian,” kata Ade Chandra.

Sementara itu, kepala Rutan Dabo Singkep Dewanto membenarkan pihaknya mendapat titipan satu orang tahanan dari Kejaksaan Negeri Lingga.

“Iya ada 1 orang tahanan titipan, kejaksaan yang membawa,” jelasnya saat dikonfirmasi media ini.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pengrusakan dan penganiayaan terjadi pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu, seorang pengusaha di Dabo Singkep bernama Ferdy Lesmana alias Ameng mengaku dianiaya oleh pelaku dan mendapat penyerangan dikediamannya.

Atas peristiwa itu korban yakni Ferdy Lesmana alias Ameng melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polsek Dabo Singkep.

Menurut korban, selain dipukul pada bagian kepala, mobil pribadi dan rumah miliknya yang terletak di Jalan Hang Lekir, Pertanian, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep dirusak oleh pelaku.

Laporan : Iwan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini